Diperiksa KPK sebagai Saksi, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Soal Pengadaan LNG PT Pertamina

Kamis, 14 September 2023 | 16:24 WIB
Diperiksa KPK sebagai Saksi, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Soal Pengadaan LNG PT Pertamina
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas atau LNG di PT Pertamina, Kamis (14/9/2023).

Dalam pemeriksaan itu, Dahlan mengaku tidak mengetahui perihal anggaran pengadaan LNG. Sebab, hal itu tidak ditanganinya secara langsung di Kementerian BUMN.

"Kalau ini, kementerian teknis. Kalau Kementerian BUMN, enggak. Ditanya (penyidik KPK) tahu enggak beli beli LNG? Saya bilang enggak tahu," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dia mengaku tidak mengingat jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK selama lebih dari enam jam.

Baca Juga: Profil Dahlan Iskan: Mantan Menteri BUMN Diperiksa KPK Terkait Kasus LNG Pertamina

"Enggak hapal saya. Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama," ujar Dahlan.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali perihal pengadaan LNG karena hal tersebut merupakan urusan teknis PT Pertamina.

"Tidak lah, saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan," tutur dia.

Sementara itu, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka, namun belum diumumkan secara resmi kepada publik. Lembaga antirasuah belum menahan para tersangka dengan alasan masih mencari dan melengkapi alat bukti yang cukup.

Selain itu, penyidik KPK juga mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. Pasalnya, para tersangka harus dilepaskan jika KPK tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut.

Baca Juga: Peduli Lingkungan, Pertamina Patra Niaga Gelar Coastal Clean Up dan Penanaman 10.300 Tanaman Laut di Pantai Tirang

KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani.

Selain itu, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia juga dicegah untuk berpergian.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi. Adapun saksi yang dimaksud ialah Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI