Suara.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas atau LNG di PT Pertamina, Kamis (14/9/2023).
Dalam pemeriksaan itu, Dahlan mengaku tidak mengetahui perihal anggaran pengadaan LNG. Sebab, hal itu tidak ditanganinya secara langsung di Kementerian BUMN.
"Kalau ini, kementerian teknis. Kalau Kementerian BUMN, enggak. Ditanya (penyidik KPK) tahu enggak beli beli LNG? Saya bilang enggak tahu," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dia mengaku tidak mengingat jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK selama lebih dari enam jam.
"Enggak hapal saya. Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama," ujar Dahlan.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali perihal pengadaan LNG karena hal tersebut merupakan urusan teknis PT Pertamina.
"Tidak lah, saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan," tutur dia.
Sementara itu, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka, namun belum diumumkan secara resmi kepada publik. Lembaga antirasuah belum menahan para tersangka dengan alasan masih mencari dan melengkapi alat bukti yang cukup.
Selain itu, penyidik KPK juga mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. Pasalnya, para tersangka harus dilepaskan jika KPK tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut.
Baca Juga: Profil Dahlan Iskan: Mantan Menteri BUMN Diperiksa KPK Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani.