Suara.com - Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini merespons permohonan banding Mario Dandy Satriyo atas vonis 12 tahun penjara. Menurut Mellisa, putusan Majelis Hakim sudah menjelaskan secara detail perbuatan penganiayaan Mario dkk.
Sehingga menurutnya tidak ada celah bagi Mario untuk menurunkan hukuman atas dirinya.
"Tidak ada celah untuk mendapatkan keringanan atas hukuman tersebut. Bahwa penganiayaan berat terencana sebagaimana yang diatur dalam delik Pasal 355 Ayat 1 KUHP telah terbukti secara sempurna," ungkap Mellisa kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Meski begitu, Mellisa menyayangkan putusan Majelis Hakim tidak menghitung biaya restitusi untuk masa depan David. Dia berharap beban restitusi atas Mario seharusnya bisa lebih tinggi.
Baca Juga: Ayah David Ozora Belum Puas Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara: Maunya Dia Cacat Mental Juga
"Terkait nilai restitusi menurut kami banyak angka-angka yang belum diperhitungkan oleh Majelis Hakim. Seperti proyeksi ke depan termasuk biaya pembayaran asuransi yang dalam vonis tidak dibebankan kepada terdakwa," jelas Mellisa.
"Sehingga sangat patut jika nilainya justru akan ditambah oleh Hakim Tinggi dalam putusan banding," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mellisa berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kami berharap Pengadilan Tinggi akan memperkuat putusan majelis Hakim PN Jaksel terkait pidana maksimal 12 tahun penjara dan menambah nilai restitusi," ungkap Mellisa.
Sebelumnya, Mario Dandy resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Baca Juga: Arti 'Siu' yang Diteriakan Ayah David Ozora Setelah Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Pengajuan banding Mario itu dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
"Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui Penasihat Hukum telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Djuyamto kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Djuyamto mengatakan permohonan banding Mario Dandy diterima oleh PN Jaksel pada 12 September 2023. Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis 12 tahun Mario Dandy.
"Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding pada tanggal yang sama, tanggal 12 September 2023," kata Djuyamto.
Setelah ini, PN Jaksel akan segera mengirimkan berkas banding Mario dan JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.