Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadakan pertemuan dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (14/9/2023) siang.
Kabar pertemuan itu dibenarkan oleh Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo. Salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut, yakni kasus konflik lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
"Tidak khusus Rempang tapi kondisi HAM secara umum. Iya (pertemuan di Mabes TNI)," ujar Prabianto saat dikonfirmasi, Kamis.
Prabianto mengatakan, Komnas HAM sudah menggelar mediasi dengan sejumlah pihak antara lain Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemerintah Kota Batam, Polda Kepulauan Riau, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, dan warga Rempang terkait polemik Pulau Rempang.
Baca Juga: Bentrok Pulau Rempang, Kapolri Tambah 400 Personel Pengamanan
“Pramediasi di Kantor KH (Komnas HAM), mereka kita undang dan hadir,” ungkapnya.
Dalam kasus Pulau Rempang, Komnas HAM mendorong aparat tidak memakai cara kekerasan untuk menyelesaikan kericuhan.
Bentrok Pulau Rempang, Kapolri Tambah 400 Personel Pengamanan
Lebih lanjut, Prabianto mengatakan Komnas HAM akan menggelar mediasi lanjutan dengan sejumlah pihak terkait pada Jumat (15/9/2023) besok.
"Komnas HAM mendorong para pihak menyelesaikan dengan damai. Membangun tanpa menggusur paksa," ucap Prabianto.
Bentrok di Pulau Rempang
Sebelumnya, bentrok antara warga Pulau Rempang yang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City dan polisi pecah pada Kamis 7 September 2023.
Konflik bermula dari rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru dalam mengembangkan investasi di Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terintegrasi.
Proyek yang dikerjakan PT Makmur Elok Graha (MEG) dan BP Batam ditargetkan bisa menarik investasi besar yang akan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.
Aparat gabungan disebut memasuki wilayah perkampungan warga. Sementara warga memilih bertahan dan menolak pemasangan patok lahan sebagai langkah untuk merelokasi.
Warga yang menolak akhirnya dipukul mundur menggunakan gas air mata dan cara kekerasan. Sebanyak enam warga dilaporkan ditangkap pasca insiden ini.