Ketua BEM UNDIP Disebut Korupsi Keuangan ODM Kampus hingga Puluhan Juta Rupiah

Kamis, 14 September 2023 | 14:12 WIB
Ketua BEM UNDIP Disebut Korupsi Keuangan ODM Kampus hingga Puluhan Juta Rupiah
Universitas Diponegoro. (undip.ac.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Senat Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) mengumumkan bahwa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) telah melakukan penyelewenangan keuangan Orientasi Diponegoro Muda (ODM) 2023 hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Hal tersebut diumumkan oleh Senat Mahasiswa Undip melalui akun Instagramnya @smundip pada Kamis (14/9/2023).

"Ketua BEM Undip dan Ketua ODM Universitas telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua BEM Undip atas penyelewengan keuangan ODM Universitas," demikian yang disampaikan mereka.

ODM sendiri merupakan program di Universitas Diponegoro untuk menyambut mahasiswa baru. Program tersebut diinisiasi oleh bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) BEM Undip.

Baca Juga: Usai Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi, Hasnaeni 'Wanita Emas' Nangis

Dalam unggahan tersebut, Senat Mahasiswa Undip turut mencantumkan rincian dana yang diselewengkan oeh Ketua BEM. Adapun dana yang dimaksud ialah:

1. Uang Kontrakan: Rp 15.000.000
2. Uang Kebersihan: Rp 350.000
3. Uang Listrik: Rp 750.000
4. Pemalsuan Bukti Transaksi: Rp 10.050.000

Senat Mahasiswa Undip telah memanggil Ketua BEM dan BPH ODM Undip Tahun 2023 untuk memberikan keterangan. Usai tiga kali pemanggilan, BEM Undip dan Panitia ODM Universitas menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Rektor Universitas Diponegoro.

BEM Undip dan Panitia ODM Universitas juga menyampaikan permintaan maaf secara visual kepada mahasiswa Universitas Diponegoro dalam bentuk video maksimal 5x24 jam terhitung dari pemanggilan ketiga.

Setelah pemanggilan, Senat Mahasiswa Undip menyimpulkan bahwa BEM Undip melanggar Pasal 3 Ayat 2 PPO Undip Tahun 2017 Perubahan Kedua yakni Ormawa Undip harus bersifat demokratis, otonom, akademis, akuntabel, transparan, koordinatir dan kemitraan.

Baca Juga: Korupsi Proyek Tol Japek II: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka, Negara Rugi Rp1,5 Triliun

Selain itu, BEM Undip juga dinyatakan melanggar Pasal 61 PPO Undip Tahun 2017 Perubahan Kedua yang menyatakan bahwa Sistem keuangan Ormawa Undip harus berdasarkan prinsip transparan, akuntabel dan tanggung jawab.

"Hal tersebut sebagai implikasi terhadap tindakan BEM Undip yang tidak kooperatif dalam memberikan berkas berkaitan dengan pelaksanaan ODM Universitas. Keuangan ODM Universitas dalam pelaksanaannya tidak transparan karena terdapat beberapa temuan atas penggunaan keuangan yang telah terjadi penyelewengan keuangan ODM Undip," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI