Suara.com - Aktivis Lingkungan, Chintya Imelda Maidir, mengungkapkan menyesalkan keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi. Padahal, menurutnya uji emisi sangat jelas berkontribusi bagi penurunan sumber emisi bergerak.
“Penghasil polutan PM2.5 (PM Dua Setengah) terbesar adalah dari sektor transportasi, yaitu sebesar 67 persen. Jika ditangani dengan serius, semua manfaat intervensi sumber emisi bergerak mencapai 643 triliun rupiah," ujar Imelda kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
"Itu setara dengan 23 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi DKI Jakarta. Manfaat terbesar berasal dari uji emisi dengan kontribusi sekitar 32 persen pada tahun 2030,” kata Imelda menambahkan.
Ia bahkan menyebut keputusan kepolisian ini adalah sebuah kemunduran. Karena itu, Imelda mendorong kepada pihak kepolisian agar tetap melanjutkan pemberian sanksi maksimal kepada pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Baca Juga: Dewan Proper KLHK Bingung Perhitungan Asumsi Kerugian Negara Rp 14,7 T dari PLTU
“Ini sebuah kemunduran dan preseden buruk atas keseriusan pemerintah menangani isu udara. Tujuannya sudah jelas, perlu ada intervensi terhadap sunber emisi bergerak. Ada lebih dari 24 juta kendaraan di Jakarta,” ucapnya.
Menambahkan, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin menganggap Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya telah melakukan pembangkangan terhadap peraturan perundangan dengan bertindak menolak memberi sanksi kepada pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi.
“Dasar hukumnya sudah jelas ada, Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Urgensinya jelas-jelas terlihat dengan kasat mata, udara yang kotor,” pungkas pria yang dipanggil Puput tersebut.
Puput juga menyayangkan penerapan undang-undang nomor 22 tahun 2009 itu belum berjalan maksimal. Padahal pasal 210 di UU sudah jelas menyebut setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
“Tilang uji emisi dari 2009 baru kali ini dilaksanakan, itupun baru sekali dilaksanakan. Masa langsung disimpulkan tidak efektif,” pungkas Puput.
Baca Juga: Dewan Proper KLHK Nilai Ada Maksud "Jualan" Soal Kajian Polusi Udara CREA