Apa Saja Tunjangan PNS Dihapus Mulai 2024? Ini Rincinannya

Kamis, 14 September 2023 | 12:25 WIB
Apa Saja Tunjangan PNS Dihapus Mulai 2024? Ini Rincinannya
Apa Saja Tunjangan PNS Dihapus Mulai 2024? Ini Rincinannya (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aada aturan baru dari pemerintah mengenai sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024 yang perlu diperhatikan. Tunjangan PNS dihapus kemudian diganti dengan skema gaji tunggal atau single salary mulai 2024.

Meskipun begitu, tunjangan akan tetap diberikan dalam bentuk tunjangan berupa uang kinerja dan uang kemahalan. Lantas, seperti apa daftar tunjangan PNS dihapus?

Suharso Monoarfa yang merupakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) mengatakan bahwa pemerintah sedang mengolah skema gaji tunggal alias single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Beliau juga sempat mengatakan jika skema tersebut akan menjadi suatu kegiatan prioritas dalam rencana kerjanya tahun 2024. 

Apabila hal ini diterapkan, maka ke depannya seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun PPPK akan dihapus lalu digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.

Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2023 Sepi Peminat, Peluang Lolos Jadi PNS Besar!

Selain itu, Suharso juga menjelaskan, gaji yang nantinya diterima para ASN juga akan lebih besar. Sebab, tidak akan ada lagi potongan gaji yang digunakan sebagai dana pensiun/hari tua.

Daftar Tunjangan PNS Dihapus

Di bawah ini adalah beberapa daftar tunjangan PNS yang akan dihapus pemerintah:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja yang bisasa disebut Tukin, merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya tergantung dari kelas jabatan dan instansi tempatnya bekerja.

Baca Juga: Apa Itu Single Salary dan Grading? Sistem Baru untuk Gaji PNS

Tukin tertinggi diatur di dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 yaitu sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Untuk tunjangan terendah sebesar Rp 5.361.800 untuk yang menjabata sebagai pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan yang ditetapkan adalah  2 persen dari gaji pokok PNS untuk setiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak. Syarat untuk mendapatkan tunjangan tersebut yaitu usia anak harus dibawah 18 tahun, belum berpenghasilan sendiri, dan belum pernah kawin.

3. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

4. Tunjangan Jabatan

Besaran tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Namun, tunjangan ini hanya akan diberikan kepada PNS yang mempunyai kedudukan pada posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Dalam kata lain, tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS di jenjang eselon.

5. Tunjangan Makan

Mulai 2024 mendatang besaran tunjangan uang makan ini akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dalam peraturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Demikian informasi terkait daftar tunjangan PNS dihapus pada 2024 mendatang, yang perlu diketahui. Bagaimana menurut pendapat Anda?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI