Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal memberikan sanksi tegas terhadap eks Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang terlibat jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.
Tak hanya diproses secara pidana, Andri juga terancam dipecat tidak hormat dari korps baju cokelat tersebut.
"Kita proses etik dengan risiko PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Kalau masalah-masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu," kata Listyo di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).
Mantan Kabareskrim Polri menyatakan berkomitmen memberikan penghargaan bagi anggota yang berprestasi. Namun, juga akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Sepak Terjang Fredy Pratama dalam Jaringan Bisnis Narkoba Rp51 Triliun
"Terhadap anggota yang baik tentunya kita akan berikan apresiasi tapi bagi anggota yang kemudian melakukan pelanggaran, apalagi masuk dalam bagian yang seharusnya dia melakukan penegakan ya tentunya kita akan melakukan tindakan tegas," katanya.
Polda Lampung sebelumnya menangkap 26 tersangka terkait kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Salah satunya AG alias Andri Gustami eks Kasat Narkoba Lampung Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya menyebut Andri berperan sebagai kurir spesial.
"Dia berperan menjadi kurir spesial. Namun saat ini kami masih mendalami peran dan kedudukan AG dalam jaringan ini, nanti kami informasikan kembali," kata Erlin kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Ratusan Tersangka
Baca Juga: Fantastis! Perputaran Uang Jaringan Narkoba Fredy Pratama Tembus Rp 51 Triliun Selama 10 Tahun
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mengklaim telah menangkap 884 tersangka dan menyita 10,2 ton sabu jaringan Fredy di sepanjang tahun 2020 hingga September 2023.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyebut Fredy memiliki jaringan yang rapi. Mereka biasa menjalin komunikasi melalui aplikasi Blackberry Messenger.
"Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," kata Wahyu di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
"Jadi dari beberapa barang yang beredar di Indonesia, setelah kita telusuri ada koneksinya. Ada afiliasinya dengan jaringan Fredy Pratama ini," imbuhnya
Berdasar hasil penyidikan jaringan Fredy diduga mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia berkisar 100 kilogram hingga 500 kilogram perbulan. Mereka menyamarkan narkotika tersebut dengan kemasan teh.
"Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand dan daerah operasinya termasuk di Indonesia dan daerah Malaysia Timur," bebernya.
Kaki Tangan
Sementara pada tahun 2023, Bareskrim berhasil menangkap 39 tersangka jaringan Fredy. Beberapa di antaranya merupakan kaki tangan Fredy.
Wahyu mengatakan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan atas kerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, US DEA, dan beberapa lembaga terkait.
"Ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," ungkapnya.
Beberapa kaki tangan Fredy yang berhasil ditangkap di antaranya K alias R selaku pengendali operasional di Indonesia dan NFM selaku pengendali keuangan Fredy.
Kemudian AR selaku koordinator pembuat dokumen palsu dan DFM selaku pembuat KTP serta rekening palsu. Lalu FA dan SA selaku kurir uang tunai di luar negeri, KI selaku koordinator pengumpul uang tunai dan P, YP, serta DS selaku koordinator penarikan uang.
"Kemudian FR dan AF sebagai kurir pembawa sabu," katanya.
Hingga kekinian, Wahyu mengklaim pihaknya masih berupa memburu Fredy. Berdasar informasi yang bersangkutan diduga telah keluar dari Thailand.
"Dalam mengoperasikan sindikat narkoba ini yang saya sampaikan tadi adalah sebuah organisasi sindikat yang rapi terstruktur dan diatur sedimikian rupa oleh Fredy Pratama; siapa berbuat apa, ada yang bagian operasional, kemudian keuangan, pembuatan."