Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Komisioner KPK Johanis Tanak.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan penundaan itu dilakukan lantaran Johanis sedang berduka dan tidak dapat menghadiri sidang putusan tersebut.
"Karena terperiksa JT tidak hadir dan masih berkabung karena orangtuanya meninggal di Manado, sidang pembacaan putusan ditunda ke hari Kamis tanggal 21 September 2023 jam 12.30 WIB," kata Syamsudin kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Dalam kasus ini, Dewas KPK sudah memeriksa empat pimpinan KPK lainnya serta Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sekaligus Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. Sejumlah ahli dan Johanis pun sudah diperiksa.
Baca Juga: Ini Kata Dewas KPK Soal Sosok Pimpinan Diduga Ditemui Tahanan Korupsi
Sidang kode etik ini digelar berkenaan dengan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j atau Pasal 4 ayat (1) huruf b atau Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dewas KPK menjadikan komunikasi Johanis dengan Sihite sebagai temuan saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik berupa komunikasi 'main di belakang layar' Johanis dengan Sihite.
Namun, laporan ICW tersebut diputus Dewas KPK tidak cukup bukti lantaran komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK.
Dewan KPK juga menilai rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, Dewan Pengawas juga menemukan, ini temuan dari Dewan Pengawas, percakapan lain antara saudara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023, yang bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan [kasus tukin] dan saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Jadi, ini temuannya ada percakapan lain," tutur Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Dia juga mengungkapkan Johanis sempat mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Sihite yang kemudian langsung dihapus.