Tiba d Gedung KPK, Dahlan Iskan Sapa Wartawan Sebelum Diperiksa

Kamis, 14 September 2023 | 10:29 WIB
Tiba d Gedung KPK, Dahlan Iskan Sapa Wartawan Sebelum Diperiksa
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

Dia tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 9.15 WIB dengan mengenakan kemeja bergaris putih abu-abu dan celana panjang biru tua.

Saat ditanya terkait agenda pemeriksaan, Dahlan Iskan mengaku tidak mengerti. Dia justru mengabsen dan menyapa satu per satu awak media yang menghampirinya.

"Ini dari mana? Dia dari mana itu? (Pemeriksaan) Enggak ngerti" kata Dahlan Iskan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).

Dahlan Iskan kemudian tersenyum dan beranjak meninggalkan wartawan untuk masuk ke lobi Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, KPK memanggil Dahlan Iskan pada pekan lalu. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan Dahlan Iskan mengaku tidak bisa hadir dan menggeser jadwal pemeriksaan pada hari ini.

"Betul, sesuai panggilan yang sudah disampaikan untuk hadir hari ini di Gedung Merah Putih KPK. Diperiksa sebagai saksi," ujar Ali Fikri.

Namun, Ali enggan membeberkan soal materi pemeriksaan yang hendak ditanyakan penyidik KPK kepada Dahlan. Sebab, lanjut dia, pemeriksaan belum terlaksana.

Perlu diketahui, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun belum diumumkan secara resmi kepada publik. Lembaga antirasuah tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih mencari dan melengkapi alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Korupsi Proyek Tol Japek II: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka, Negara Rugi Rp1,5 Triliun

Selain itu, penyidik KPK juga mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. Pasalnya, para tersangka harus dilepaskan jika KPK tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI