Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa artis Wulan Guritno untuk diklarifikasi terkait kasus promosi situs judi online slot pada Kamis (14/9/2023) hari ini.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, Wulan Guritno telah mengonfirmasi hadir memenuhi panggilan hari ini setelah pekan lalu meminta ditunda.
"Insyaallah direncanakan hadir ya," kata Vivid kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).
Pemeriksaan bersifat klarifikasi terhadap Wulan awalnya dijadwalkan pada Kamis (7/9/2023) lalu. Namun Wulan saat itu meminta ditunda.
Baca Juga: Wulan Guritno Posting Foto Sepedaan Cuma Pake Sport Bra Saat di Kebumen, Netizen: Ra Umum
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap alasan Wulan meminta klarifikasi ditunda karena sakit.
"Jadi alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatan kurang sehat. Kemudian penasihat hukumnya mengatakan minggu depan," kata Ramadhan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).
Video Wulan mempromosikan situs judi online sempat diunggah akun TikTok @REPORT.ID. Dalam video Wulan terlihat mempromosikan situs judi online slot Sakti123 yang diklaim sebagai website game online bersertifikat. Video tersebut diduga diproduksi pada 2020 lalu.
"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu (video promosi judi online) dibuat tahun 2020, untuk websitenya sampai saat ini masih ada," ungkap Vivid di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023) kemarin.
Vivid telah mewanti-wanti artis hingga influencer untuk tidak mempromosikan situs judi online. Ia memastikan akan menindak tegas siapapun yang terbukti mempromosikan situs judi online.
Baca Juga: Videonya Sudah Beredar di Media Sosial, Vicky Prasetyo Tak Sadar Pernah Promosikan Judi Online
Pihak-pihak yang mempromosikan judi online dapat dikenakan sanksi pidana enam tahun penjara. Selain itu juga terancam denda sebesar Rp 1 miliar.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer tindak tegas. Karena kami sudah beberapa kali mengingatkan," imbuhnya.