Siapa Rina Lauwy, Pelapor Kasus KDRT Dirut Taspen ANS Kosasih

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 14 September 2023 | 06:36 WIB
Siapa Rina Lauwy, Pelapor Kasus KDRT Dirut Taspen ANS Kosasih
Istri Mantan Istri Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Rina Lauwy tiba-tiba menjadi sorotan usai pengakuannya menjadi korban dalam polemik rumah tangga dengan Antonius Nicholas Stepanus Kosasih, Direktur Utama PT. Taspen. Lalu, siapa sebenarnya sosok Rina Lauwy ini? Apa saja laporan yang ia ajukan pada Dirut PT. Taspen tersebut? Berikut informasinya.

Siapa Rina Lauwy?

Rina Lauwy lahir pada 7 Maret 1976 di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan. Ia menikah dengan Antonius Kosasih pada 17 April 2013 lalu.

Keduanya bertemu di Yerusalem dalam kegiatan ibadah dan sekaligus memantapkan diri untuk menjalin pernikahan. Rina dan Antonius kemudian dikaruniai seorang anak yang lahir pada 2014.

Baca Juga: Dituding Mokondo ke Venna Melinda, Ferry Irawan: Dalam Rumah Tangga Tak Ada yang Namanya Numpang

Rina Lauwy memiliki hobi memasak dan membuka usaha di bidang kuliner bernama Bingkisan Indonesia yang berlokasi di salah satu mal di Jakarta. Usahanya ini dilatarbelakangi oleh keinginannya untuk memperkenalkan makanan khas Indonesia kepada masyarakat luas.

Selain menjadi pengusaha, diketahui bawa Rina Lauwy cukup aktif di organisasi sosial dan keagamaan. Ia terlibat dalam berbagai kegiatan filantropi dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Laporan Rina Lauwy 

Biduk rumah tangga Rina Lauwy dengan Antonius Kosasih sayangnya tak berlangsung lama. Pada Februari 2021, Rina mengaku memergoki Antonius yang diduga berselingkuh dengan seorang pramugari.

Ibu dari satu orang anak ini kemudian mengkonfrontasi Antonius dan merekam percakapan mereka. Dalam rekaman tersebut, terdengar Antonius mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada selingkuhannya untuk membayar utangnya.

Baca Juga: Virgoun Dituding KDRT ke Anak, Febby Carol Kesal Hingga Sentil Balik Inara Rusli: Semakin Membela Semakin Takut

Antonius juga mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada pejabat Ditjen Pajak untuk mengurangi kewajiban pajak PT Taspen.

Rekaman tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan menjadi bahan pemberitaan beberapa media. Akibat pemberitaan tersebut, KPK resmi menetapkan Antonius sebagai tersangka dalam perkara suap pajak pada Maret 2021 lalu.

Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan kuasa hukum Rina Lauwy, rupanya justru ikut terseret menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait pengelolaan dana pensiun PNS oleh PT Taspen.

Kamaruddin diduga menyebarkan informasi palsu bahwa dana pensiun PNS sebesar Rp 300 triliun telah disalahgunakan oleh Antonius.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI