Suara.com - Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam terkait kasus dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).
Seusai menjalani pemeriksaan, Rocky langsung disambut puluhan simpatisan yang menunggu di luar Gedung Bareskrim Polri.
"No Rocky, no party," teriak simpatisan menyabut Rocky.
Dalam pemeriksaan hari ini, kuasa hukum Rocky, Haris Azhar mengungkap ada sekitar 70 pertanyaan yang diajukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri. Pertanyaan tersebut meliputi beberapa pasal yang dipersangkakan pelapor terhadap Rocky.
Baca Juga: Raffi Ahmad Semringah Makan Siang Duduk di Sebelah Yuni Shara: Gigi Marah Gak ya...
"Pemeriksaan hari ini cukup panjang. Ada 70 lebih pertanyaan, melanjutkan pemeriksaan dari yang minggu lalu," ungkap Haris.
Haris menilai pernyataan Rocky yang dipermasalahkan oleh para pelapor tidak bisa ditafsirkan sepotong-sepotong. Sebab apa yang disampaikan dalam acara diskusi tersebut merupakan hasil analisis panjang.
"Analisa pak Rocky tidak bisa dijawab lewat potongan kata atau kalimat tapi dia lewat satu keseluruhan ceramah," jelasnya.
Tak akan Kabur
Rocky sejak pekan lalu telah memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik. Bahkan ia berseloroh tidak akan kabur alias melarikan diri seperti buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku.
Baca Juga: Tarif Naik Kereta Cepat Belum Fix, KCIC Usul Rp300 Ribu Sekali Jalan
"Emang gua Masiku kabur," ujar Rocky di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023).