Polisi telah menetapkan empat tersangka yakni GA, YM, JF, dan TA dalam kasus pesta seks orgy di apartemen Jakarta Selatan. Keempat tersangka tersebut berasal dari pihak event organizer (EO).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro juga mengungkap sosok dan peran dari keempat tersangka tersebut.
GA merupakan warga asli dari daerah Cimandala Kecamatan Sukaraja Bogor. Lalu, YM merupakan warga di daerah Kerajinan, Kecamatan Cibinong, Bogo.
Sementara itu, JF berasal dari daerah Manggarai Selatan Tebet Jakarta Selatan, dan TA adalah warga Candisari Semarang sekaligus sebagai inisiator dari kegiatan undangan pesta seks tersebut.
Baca Juga: Siapa EO Pesta Seks di Jaksel? Ternyata Pernah Gelar 3 Kegiatan Serupa
Adapun para tersangka ini menyebarkan undangan kegiatan pesta seks tersebut dengan memanfaatkan media sosial. Kemudian, akan ada harga yang ditawarkan untuk para peserta yang hendak bergabung dalam pesta seks tersebut.
Para penyelenggara mematok tarif Rp1 juta untuk mengikuti kegiatan tersebut. Setelah itu, para penyelenggara akan memberitahukan waktu dan tempat kegiatan terlarang tersebut.
Pesan Tersangka dan Sepasang Suami Istri
Dari keempat tersangka, ada sepasang suami istri yaitu GA dan YM. Bintoro menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari GA, ia tidak puas jika hanya berhubungan intim dengan sang istri yakni YM.
"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati. Kalau tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending," tukas Bintoro.
Baca Juga: 6 Fakta Nyeleneh Pesta Orgy Jaksel: Syarat Wajib Bawa Kondom, Dilarang Pakai Obat Kuat
Tak hanya GA dan YM, polisi juga berhasil meringkus tersangka berinisial TA yang merupakan inisiator dari acara pesta seks tersebut. Sementara itu, tersangka yang berinisial JF berperan untuk mempromosikan acara pesta seks ini melalui media sosial dan mencari peserta.
"Perannya si GA dan YM dia orang yang memposting, dan ini adalah pasangan suami istri, terhadap kegiatan pesta seks ini," ujar Bintoro kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa 12 September 2023.
AKBP Bintoro juga menyebut para pelaku sudah tiga kali melaksanakan pesta seks di kawasan Bogor, Jawa Barat, dan juga Cilandak, Jakarta Selatan.
Bahkan, mereka juga ternyata sudah mempunyai rencana untuk menggelar acara yang sama di Semarang hingga Bali, semisal acara yang di Semanggi ini tidak dibongkar oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa