Aturan Azan di TV Menurut KPI, Dilarang Ada Iklan dalam Tayangan Panggilan Sholat

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 13 September 2023 | 18:45 WIB
Aturan Azan di TV Menurut KPI, Dilarang Ada Iklan dalam Tayangan Panggilan Sholat
Bakal Capres Ganjar Pranowo tampak dalam tayangan Azan Maghrib yang disiarkan televisi swasta. [Tangkapan layar akun Twitter/@SuramaduJingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, bakal calon presiden dari PDI-Perjuangan, Ganjar Pranowo muncul dalam tayangan azan Maghrib di salah satu televisi swasta. Hal ini pun menjadi perhatian bagi KPI. Lantas seperti apa aturan azan di TV menurut KPI?

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerima klarifikasi dari TV Swasta yang menayangkan azan tersebut. Hingga kini KPI sedang mengkajinya. Apakah kemunculan salah satu capres untuk Pemilu 2024 di tayangan azan menyalahi aturan azan di TV menurut KPI?

Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan bahwa pihaknya akan menentukan apakah ada potensi pelangaran aturan penyiaran dalam tayangan azan tersebut. Sementara itu, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando menilai kemunculan Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di TV Swasta melanggar aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) soal netralitas dan aturan iklan.

Ade Armando mengungkap bahwa azan tidak boleh ada iklan dan termasuk hal yang memuat unsur politik. “Adegan Pak Ganjar itu adalah jelas kampanye politik,” ujar Ade Armando.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Butuh Penguatan di Jabar, Jadi Alasan Nama Ridwan Kamil Dilirik Mega

“Tidak boleh stasiun televisi memihak pada salah satu kandidat. Jadi kalau ada adegan Pak Ganjar salat mestinya juga ada azan dengan adegan Pak Prabowo salat dan Pak Anies salat,” kata Ade.

Dalam video keterangannya, Ade juga membahas isu politik identitas yang mencuat terkait tayangan tersebut yang melibatkan Ganjar. Menurut Ade, isu ini mendorong rakyat untuk memilih berdasarkan faktor kesalehan agama, bukan berdasarkan pertimbangan yang lebih penting.

Ade menjelaskan, tidak ada urusan Ganjar warga sipil biasa atau pun Capres. Jika merujuk aturan KPI, apapun alasannya tidak dibenarkan ada "iklan" di dalam tayangan azan di televisi.

“Kalau di aturannya KPI, tidak penting dia Capres atau apa. Semua iklan built in tidak boleh ada dalam azan,” jelas Ade Armando.

“Kenapa? Karena azan itu dinilai sebagai suatu yang sakral, sesuatu yang suci. Seharusnya tidak diganggu oleh kepentingan komersial, atau kepentingan politik,” lanjut Ade Armando.

Baca Juga: Tak Main-main, PDIP Punya Lima Poin Pertimbangan untuk Tentukan Sosok Cawapres Ganjar

Dalam video yang tersebar, tayangan azan maghrib dimulai dengan pemandangan alam Indonesia yang indah. Kemudian, Ganjar muncul menyambut jemaah yang akan melaksanakan salat. Ganjar terlihat mengenakan baju koko putih, peci hitam, dan sarung batik.

Dia dengan ramah menyapa dan mengundang jemaah untuk masuk ke masjid. Ganjar juga terlihat sedang melakukan wudu sebelum melaksanakan salat. Ia duduk di barisan depan sebagai makmum. Tayangan ini mendapat perhatian banyak warganet dan dihubungkan dengan isu politik identitas.

Aturan Tayangan Azan di TV

Aturan perihal azan di televisi ini diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang diterbitkan oleh KPI tahun 2012.

Tepatnya terdapat dalam Pasal 58 Nomor 5 menyatakan bahwa “Azan sebagai tanda waktu shalat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan.”

Nah untuk siaran iklan sendiri berdasarkan aturan tersebut tidak boleh bermuatan seputar:

  1. promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, gender atau kelompok lain
  2. promosi minuman beralkohol atau sejenisnya
  3. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok
  4. adegan seksual sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 18
  5. adegan kekerasan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 23
  6. upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga sebenarnya, dan/atau ketersediaan dari produk dan/atau jasa yang diiklankan
  7. eksploitasi anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun
  8. hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama

Masih dalam aturan yang sama, KPI mengkategorikan siaran iklan menjadi dua yaitu iklan niaga dan iklan layanan masyarakat. Iklan niaga berkaita dengan barang, jasa atau suatu produk yang ditawarkan.

Sementara iklan layanan masyarakat berkaitan dengan promosi gagasan dan pesan untuk tujuan non komersial kepada masyarakat.

Itulah ulasan mengenai aturan azan di TV menurut KPI terhadap video azan Maghrib yang menayangkan Ganjar Pranowo di TV Swasta. Menurut anda, apakah kemunculan Ganjar dalam tayangan azan maghrib di TV apakah termasuk iklan?

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI