Miris, Tak Mampu Bayar Denda Adat Perceraian, Seorang Perempuan Malah Diperkosa Kepala Desa

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 13 September 2023 | 18:00 WIB
Miris, Tak Mampu Bayar Denda Adat Perceraian, Seorang Perempuan Malah Diperkosa Kepala Desa
Ilustrasi pemerkosaan. Kades Ambakumina diduga memperkosa perempuan yang merupakan warganya sendiri lantaran tidak mampu bayar uang denda adat. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang perempuan berinisial FW, Warga Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi objek pemuas hasrat kepala desa berinisial S.

Peristiwa nahas tersebut dialami FW di kebun milik S pada Senin (11/9/2023) malam sekira jam 19.15 Wita. Kisah malang ini berawal dari FW yang bermaksud mengurus perceraian dengan suaminya berinisial SS.

Korban yang hendak mengurus perceraian dipanggil Kades S untuk menyelesaikan persoalan itu di rumah pelaku.

"Itu saya punya keponakan, mereka cekcok karena sudah ada pria idaman lain," ungkap paman korban Hanis saat dikonfirmasi Telisik.id-jaringan Suara.com.

Ketika proses mediasi berlangsung, hadir orangtua dari pihak laki-laki.

Dalam pertemuan tersebut, Kades Ambakumina diduga menetapkan denda sesuai hukum adat kepada FW. Hukuman denda tersebut berupa uang Rp 5 juta dan satu ekor sapi yang harus dibayar FW kepada pihak laki-laki.

Korban saat itu merasa tak sanggup untuk membayar denda yang ditetapkan kepala desa. Namun dengan segala upaya, pelaku diduga membujuk korban untuk mengikuti kemauannya agar proses pengurusan surat perceraiannya cepat selesai.

"Akhirnya, korban menurut saja supaya masalahnya cepat selesai," katanya.

Sang kades kemudian mengajak korban keluar rumah menuju kantor polisi untuk menyelesaikan masalah ini.

Baca Juga: Perkosa Putrinya 100 Kali, Sarif Hidayat Ngaku Jarang 'Dilayani' Istri karena Sibuk Kerja

Saat di tengah perjalanan, korban curiga karena jalur yang dilalui bukan mengarah ke kantor polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI