Suara.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengungkap tahanan korupsi yang diduga menemui pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dia menyebut, tahanan itu diduga Mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto, tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hal itu diungkapnya merujuk dengan laporan yang mereka terima.
"Loh kalau di laporan itu sih katanya Dadan Tri," kata Albertina saat ditemui wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta pada Rabu (13/9/2023).
Sementara sosok pimpinan yang diduga bertemu Dadan, Albertina masih enggan mengungkapnya. Namun ketika ditanya apakah pimpinan itu Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dia tidak membantah dan juga tidak membenarkan.
"Kalian sudah tahu toh, kok kalian nanya saya. Wartawan ini lebih tahu daripada saya," ujarnya.
Lebih lanjut, Albertina menyebut laporan dugaan pertemuan pimpinan dengan tahanan korupsi itu masih dalam proses pendalaman Dewas KPK.
Mereka juga masih mempertimbangkan untuk memanggil seluruh pimpinan atau tidak.
"Pimpinan nanti kita dalami dulu ya, apa semua nanti dipanggil atau bagiamana," tuturnya.
Sebagaimana diketahui Dadan Tri adalah salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. Dia telah ditahan penyidik terhitung sejak 6 Juni 2023.
Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Hal itu menyusul nama keduanya yang disebut, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno (tersangka kasus MA) pada persidangan. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan.
Setidaknya KPK telah menetapkan 17 orang tersangka pada kasus ini. Dua tersangka lainnya merupapakan Hakim Agung di MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) lalu.