Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel. Perusahaan itu dianggap bersalah karena telah mencemari udara Ibu Kota.
Penyegelan itu dilakukan pada Rabu (13/9/2023). Tindakan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel, tertanggal Jumat, 8 September 2023.
Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah memberikan sanksi administratif. Sanksi tersebut lantas ditingkatkan menjadi penyegelan dan penghentian operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Jika tidak dilakukan, maka Pemprov DKI Jakarta tak segan-segan untuk membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut.
“Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar. Kami akan izinkan kembali operasional apabila mereka bisa menunjukkan kembali Sertifikat Layak Operasi (SLO),” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).
Sebelumnya, diketahui, terdapat temuan pelanggaran dalam penggunaan cerobong di perusahaan tersebut yang belum sesuai standar. Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO).
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi mencemari lingkungan, terutama pencemaran udara. Ditargetkan, pada 2030, semua industri di Jakarta harus benar-benar memiliki standar yang ramah lingkungan.
"Semuanya sudah diatur dalam Keputusan Gubernur No. 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Semua industri di Jakarta harus rendah emisi," pungkas Asep.
Baca Juga: Polisi Setop Razia Tilang Uji Emisi Padahal Dapat Dana Hibah, PSI Minta Aparat Jangan Malas