Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan kalau pemerintah memiliki dua opsi jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Opsi pertama ialah 10 hingga 16 Oktober 2023. Sementara pilihan kedua yakni 19 hingga 24 Oktober 2023.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam acara Forum Diskusi Pemilu yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (13/9/2023).
"Yang sekarang jadi diskusi dua alternatif. Satu, pendaftaran dibuka tanggal 10 dan ditutup tanggal 16 untuk capres. Kalau untuk calegnya sebelum itu sudah selesai," kata Mahfud.
Baca Juga: BEM UI Jamin Program Adu Gagasan Bacapres Tak Langgar Aturan Pemilu
"Diskusi terakhir di KPU, yang diinformasikan kepada kami di pemerintah, adalah tanggal 19 sampai tanggal 24 Oktober, bukan 25 Nov, tapi maju satu bulan penutupannya," tambahnya.
Meski ada perubahan pada jadwal pendaftaran capres dan cawapres, namun Mahfud menegaskan pencoblosan tetap pada jadwal semula yakni 14 Februari 2024.
"Pencepatan jadwal pemilu, tahapannya tetap, coblosannya tetap tanggal 14," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menerangkan kalau pemerintah dan KPU akan mengambil keputusan dalam seminggu ke depan.
Pengambilan keputusan dilakukan secara cepat karena menurutnya tidak perlu ada perubahan undang-undang.
"Tinggal keputusannya mungkin dalam seminggu ke depan itu akan selesai, karena itu tidak perlu perubahan undang-undang, hanya diatur dalam PKPU. Dan PKPU itu dikonsultasikan oleh KPU, DPR, pemerintah dan Bawaslu, itu yang pokok. di luar itu ada DKPP dan sebagainya."