Suara.com - Pertanyaan yang masih terus diajukan sejak awal bulan September lalu adalah apakah benar tanggal 29 September 2023 cuti bersama? Pertanyaan ini muncul lantaran tanggal 29 September jatuh pada hari Jumat, dan tanggal 28 September 2023 merupakan libur nasional dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW.
Berkaca pada apa yang terjadi beberapa waktu lalu ketika ‘hari kejepit nasional’ benar-benar diwujudkan dalam cuti bersama, masih ada harapan yang muncul di masyarakat agar tanggal 29 September 2023 benar-benar diliburkan.
Tapi bagaimana faktanya?
‘Harpitnas’, Cuti Bersama atau Tidak?
Baca Juga: 4 Bacaan Sholawat Maulid Nabi yang Bisa Diamalkan di Hari Kelahiran Rasulullah
Untuk libur Maulid Nabi SAW pada 28 September 2023 mendatang, hingga sampai artikel ini ditulis, belum ada pengumuman cuti bersama yang diberlakukan pemerintah. Artinya, pada tanggal 29 September 2023 aktivitas perkantoran akan berjalan seperti biasa.
Tentu jika Anda masih memiliki jatah cuti yang belum digunakan, maka hari Jumat setelah Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut akan sangat menarik untuk digunakan sebagai hari cuti, karena akan membuat libur yang Anda miliki bertambah panjang.
Namun demikian secara resmi tidak ada cuti bersama yang diberlakukan untuk tanggal 29 September 2023 mendatang. Meski demikian tidak menutup kemungkinan pengumuman di saat-saat mendekati tanggal tersebut akan dilakukan jika memang terdapat perubahan atas agenda yang dimiliki.
Semua jadwal cuti bersama dan libur nasional sudah dicantumkan pada SKB 3 Menteri yang berlaku untuk tahun 2023 ini. Maka dari itu sebenarnya masyarakat dapat melihat rincian agenda dan jadwal cuti bersama yang diberikan pemerintah jika ingin memiliki rencana liburan.
Cermati SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Baca Juga: Maulid Nabi 2023 Tahun Berapa Hijriyah? Simak Jadwal Peringatan Hari Penting Islam
Kabar gembira justru datang untuk tahun 2024, karena SKB 3 Menteri terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini telah dikeluarkan di situs setkab.go.id pada tanggal 12 September 2023 lalu.
Daftar lengkapnya adalah sebagai berikut:
- 1 Januari, dalam rangka Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari, dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari, dalam rangka Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret, dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret, dalam rangka Wafat Isa Al Masih
- 31 Maret, dalam rangka Hari Paskah
- 10 - 11 April, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 1 Mei, dalam rangka Hari Buruh Internasional
- 9 Mei, dalam rangka Kenaikan Isa Al Masih
- 23 Mei, dalam Rangka Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni, dalam rangka Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni, dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- 7 Juli, dalam rangka Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- 17 Agustus, dalam rangka Hari Kemerdekaan RI
- 16 September, dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, dalam rangka Hari Raya Natal
- 9 Februari, dalam rangka Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 12 Maret, dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, dan 15 April, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 10 Mei, dalam rangka Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei, dalam rangka Hari Raya Waisak
- 18 Juni, dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- 26 Desember, dalam rangka Hari Raya Natal
Itu tadi sekilas tentang jawaban atas pertanyaan tanggal 29 September 2023 cuti bersama atau tidak. Semoga berguna!
Kontributor : I Made Rendika Ardian