Suara.com - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan terhadap Mega Suryani Dewi (24). Sebelum tewas, ia diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak lama. Ia pun sempat melaporkan tindakan sang suami, Nando (25) ke pihak kepolisian.
Sayangnya, laporan KDRT itu 'dikacangi' atau tak dilanjut oleh polisi. Padahal, ia turut membawa bukti. Pelaporan yang tidak diproses rupanya berujung pahit.
Berikut kronologi Mega Suryani Dewi laporkan alami KDRT hingga berakhir tewas di tangan suami.
Kronologi Mega Laporkan KDRT
Seorang kenalan Mega bernama Thami, mengungkap bahwa temannya itu pernah bercerita tentang KDRT yang ia alami. Mega lantas mencoba meminta bantuan polisi dengan melaporkan kasus yang melibatkan suaminya, Nando sebagai pelaku.
Namun, laporan tersebut malah diabaikan oknum polisi yang ditemuinya. Dikatakan oleh Thami, hal itu tak direspon karena Mega tidak memberikan "uang lelah". Padahal, ia menyempatkan diri bolak-balik untuk visum demi memperkuat laporannya.
Mega diam-diam mengumpulkan bukti penganiayaan yang dilakukan Nando selama tiga tahun terakhir. Ia akhirnya membulatkan tekad untuk melaporkan sang suami ke Polres Metro Bekasi pada 7 Agustus 2023. Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh kakaknya, Deden.
Bukti awal yang dibawa Mega tetap tidak digubris oleh polisi. Deden menyayangkan pihak aparat yangmenginginkan uang dari adiknya. Mega pun akhirnya mengeluarkan uang agar laporannya ditindaklanjuti, tetapi masih tak ada aksi dari mereka.
Tak kunjung direspons, Mega yang telah dianiaya selama bertahun-tahun memilih memaafkan Nando. Thami sendiri pernah menyarankan agar kenalannya itu bercerai. Namun, hal tersebut tidak dilakukan dan rumah tangganya masih dipertahankan.
Baca Juga: Kisah Ibu Muda di Tuban Rela Ceraikan Suami Sah Demi Polisi Gadungan, Syok Usai Tahu Kenyataannya
Sementara itu, Deden mengaku heran karena sang adik kembali ke Nando usai melaporkan kasus KDRT. Ia kemudian membenarkan Mega telah memaafkan suaminya. Adapun alasannya, karena anak. Mega tak mau buah hatinya ini tumbuh tanpa ayah.
KDRT yang dialaminya itu sempat Mega sampaikan melalui akun media sosialnya. Ia khawatir kejadian ini akan terus menghampirinya sampai tahun-tahun kedepan. Lalu, ia juga merasa takut bakal menyerah dan kembali memaafkan suaminya.
"Sampai aku berani buka ini di sosmed, karena di dunia nyata ak sendiri, yang pada akhirnya aku gak punya kekuatan dan hal kayak gini terulang terus menerus. Plis banget aku takut jadi jendes (janda)” ungkap Mega, melansir akun @cikarangdaily.id, Selasa (12/9/2023).
“Kalo cuma dipandang sebelah mata dan dicap gabener sama orang mah aku udah pernah, gada rasanya. Yg aku takutin keadaan bikin aku nyerah lagi ke km. Masa iya sih selamanya aku harus ngalamin KDRT,” lanjutnya.
Selain itu, Mega juga mengaku kerap menerima kekerasan dari mertuanya. Orang tua Nando ini, disebut tidak mengizinkannya keluar rumah. Ia pun merasa diperlakukan seperti tahanan. Beruntung, ia bisa melarikan diri saat dini hari menggunakan ojek online.
"Run (lari) jam 3 pagi dari mama mertua dan suamik yang habis hajar aq abis2an. Wkwkw aku udha kek tahanan gabole kabur dari kontrakann. Makasih abang gojek dah mo nolong ak biarpun gak sempet pake sendal," ungkap Mega.
Tewas Dibunuh Suami
Berawal dari KDRT membuat nyawa Mega Suryani Dewi hilang di tangan suaminya, Nando. Pembunuhan ini terjadi di rumah kontrakan mereka di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis malam (7/9/2023).
Nando menggorok leher Mega menggunakan senjata tajam. Perbuatan ini diduga turut dilihat oleh kedua anak mereka yang masih balita. Usai membunuh, Nando memandikan jasad istrinya, mengganti pakaiannya, lalu kembali ditidurkan di atas kasur.
Kemudian, 24 jam lebih dari waktu pembunuhan, Nando memutuskan untuk menyerahkan diri ke polisi. Ditemani kedua orang tuanya, ia mengaku membunuh istrinya sendiri. Kini, ia sudah ditahan dan terancam dipenjara maksimal seumur hidup.
Polisi Sebut Kasus KDRT Masih Berlanjut
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan memastikan laporan KDRT itu belum dicabut oleh Mega. Namun, sejauh ini (sebelum dibunuh), Mega belum dimintai keterangan karena berhalangan hadir. Meski begitu, perkaranya masih dilanjutkan.
"Laporannya belum dicabut dan perkara masih lanjut. Namun, dari pihak korban setelah dihubungi selalu berhalangan datang untuk dimintai keterangan," ujar Said, Rabu (13/9/2023).
"Perkaran KDRT-nya masih berlanjut dan dijadikan pasal berlapis untuk perkara pembunuhannya," lanjutnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti