Suara.com - Pemerintah sedang mencanangkan adanya pembaruan dalam sistem gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem gaji ini akan dimulai pada tahun 2024 mendatang.
Skema bernama single salary ini akan membentuk kebijakan baru soal sistem gaji kepada para PNS, tanpa adanya pengurangan dari gaji pokok.
Sistem ini sudah mulai diberlakukan di organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini pun diungkap oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.
"Sistem single salary ini baru jadi pilot project di KPK dan PPATK. Ini juga dilakukan karena banyak yang komplain orang yang kerja dengan enggak kerja kok salary-nya sama. Nah, itulah yang jadi hitungan evaluasi kita," ungkap Anas saat ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Shin Tae Yong Direkomendasikan Jadi PNS, Begini Komentar Netizen
Selanjutnya, sistem ini akan segera direalisasikan dalam penggajian para PNS. Lalu, apa sebenarnya sistem single salary ini? Simak inilah selengkapnya.
Sistem single salary adalah sebuah rancangan sistem pemberian gaji kepada para PNS dengan menggabungkan pendapatan para PNS. Di antaranya gabungan gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain yang biasa diterima dalam jangka waktu tertentu.
Dalam sistem sebelumnya, PNS akan menerima beberapa jenis pendapatan yang disesuaikan dengan jabatan fungsional dan golongan.
Biasanya, PNS akan menerima gaji pokok terlebih dahulu. Kemudian dalam beberapa waktu selanjutnya, mereka akan menerima tunjangan kinerja, serta tunjangan lainnya yang tidak diberikan dalam satu waktu.
Pemerintah akhirnya mengkaji ulang pemberian gaji PNS, dengan memberlakukan sistem single salary dalam program pemerintah tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Tunjangan PNS Dihapus Mulai Kapan? Siap-siap Dapat Single Salary
Dalam sistem ini, PNS dipastikan tidak akan menerima gaji dalam nominal yang sama, meskipun secara jabatan dan golongan bisa jadi sama dengan rekan kerja atau PNS lainnya.
Gaji dari single salary ini akan diberikan kepada PNS disesuaikan dengan performa, serta kinerja setiap individu PNS di satuan kerja mereka.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberlakukan sistem grading dalam single salary, di mana gaji dan tunjangan disesuaikan dengan posisi, beban kerja, serta resiko kerja yang diterima oleh PNS.
Penerapan single salary ini juga tertera dalam dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbitan Agustus 2017.
"Setiap sistem grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, adanya kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisamendapatkan gaji dengan nominal yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," demikian isi dokumen BKN.
Sistem single salary ini juga akan memperhitungkan tunjangan kemahalan, di mana tunjangan ini akan disesuaikan dengan penempatan kerja PNS masing-masing.
Hal ini akan diterapkan berdasarkan indeks harga dari tabel indeks penghasilan di penempatan masing-masing, baik penempatan PNS di kota maupun di daerah.
Kontributor : Dea Nabila