Tunjangan untuk suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok juga akan dihapuskan jika sistem single salary diberlakukan.
4. Tunjangan Anak
Selama ini PNS mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Jika sistem single salary mulai diberlakukan maka tunjangan untuk anak ini juga dihapuskan.
5. Tunjangan Makan
PNS bahkan juga mendapatkan tunjangan makan selama ini. Namun tunjangan yang diatur dalam PMK nomor 49 tahun 2023 ini juga akan dihapuskan jika sistem single salary diberlakukan.
6. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja juga akan dihapuskan. Besaran tunjangan kinerja selama ini berbeda-beda pada setiap PNS bergatung pada kelas jabatan dan instansi tempat kerja PNS. Tukin tertinggi selama ini diterima oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sejauh ini belum ada kepastian tunjangan PNS dihapus mulai kapan. Maka, demikian itu informasi yang untuk sementara ini dapat dibagikan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Begini Alasan Sebenarnya Dibalik Hebohnya Skema Gaji Tunggal PNS