Tunjangan PNS Dihapus Mulai Kapan? Siap-siap Dapat Single Salary

Rabu, 13 September 2023 | 15:45 WIB
Tunjangan PNS Dihapus Mulai Kapan? Siap-siap Dapat Single Salary
Tunjangan PNS dihapus (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tunjangan untuk suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok juga akan dihapuskan jika sistem single salary diberlakukan. 

4. Tunjangan Anak

Selama ini PNS mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Jika sistem single salary mulai diberlakukan maka tunjangan untuk anak ini  juga dihapuskan.

5. Tunjangan Makan

PNS bahkan juga mendapatkan tunjangan makan selama ini. Namun tunjangan yang diatur dalam PMK nomor 49 tahun 2023 ini juga akan dihapuskan jika sistem single salary diberlakukan. 

6. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja juga akan dihapuskan. Besaran tunjangan kinerja selama ini berbeda-beda pada setiap PNS bergatung pada kelas jabatan dan instansi tempat kerja PNS. Tukin tertinggi selama ini diterima oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Sejauh ini belum ada kepastian tunjangan PNS dihapus mulai kapan. Maka, demikian itu informasi yang untuk sementara ini dapat dibagikan. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga: Begini Alasan Sebenarnya Dibalik Hebohnya Skema Gaji Tunggal PNS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI