Selain Siskaeee, Polisi akan Periksa Meli 3gp Terkait Kasus Dugaan Produksi Film Porno di Jakarta Selatan

Rabu, 13 September 2023 | 15:04 WIB
Selain Siskaeee, Polisi akan Periksa Meli 3gp Terkait Kasus Dugaan Produksi Film Porno di Jakarta Selatan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akan memeriksa sejumlah pemain film Birahi Muda terkait kasus pornografi, salah satunya Anisa Tasya Amelia atau yang dikenal dengan nama Meli 3gp.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut film Birahi Muda merupakan salah satu judul yang diproduksi tersangka I alias Irwansyah.

Pria tersebut ditangkap selaku sutradara sekaligus pemilik rumah produksi Kelas Bintang yang membuat beberapa film dewasa.

"Salah satu film yang dihasilkan rumah produksi tersebut, judul film dimaksud (Birahi Muda) semua pemerannya kami akan panggil," kata Ade kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Virly Virginia Ngaku Doyan Nonton Film Bokep Sejak SD, Padahal Dampaknya Ngeri Banget

Namun, Ade belum merincikan waktu pemeriksaan terhadap Meli 3gp dan pemain Birahi Muda akan dilakukan.

Periksa Siskaeee dan Virly Virginia

Selain Meli 3gp, penyidik juga telah menjadwalkan memeriksa selebgram Siskaeee dan Virly Virginia. Keduanya diperiksa selaku pemain film Kramat Tunggak yang juga diproduksi tersangka Irwansyah.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Ardian Satrio Utomo menyebut pemeriksaan terhadap Siskaeee dan Virly dijadwalkan berlangsung pada Jumat (15/9/2023) lusa.

"Rencana hari Jumat besok akan dilakukan pemeriksaan," kata kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Virly Virginia Lepas Perawan Umur 18 Tahun, Sudah Nonton Bokep sejak SD

Pemeriksaan terhadap Siskaeee dan Virly Virginia dilakukan menindaklanjuti pengungkapan kasus produksi film pornografi di Jakarta Selatan. Sebanyak lima tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini.

Ade menyebut kelima tersangka masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT dan ET. I alias Irwansyah berperan sebagai sutradara sekaligus admin dan pemilik website.

Kemudian JAAS berperan sebagai kameramen. AIS berperan sebagai editor. AT berperan sounds engineering. Sedangkan ET berperan sebagai sekretaris merangkap pemeran perempuan dalam film dewasa.

"Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. Tempat kejadian perkaranya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan tim patroli siber terhadap tiga situs; https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/). Ketiga situs tersebut mentransmisikan film pornografi berbayar dengan durasi 1 hinga 1,5 jam.

Para pelaku total telah memproduksi 120 judul film. Salah satunya berjudul Kramat Tunggak yang diperankan Siskaeee dan Virly Virginia.

"Dari 120 judul film yang ditransmisikan di tiga website dimaksud salah satunya adalah film Kramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," jelas Ade.

Selain Siskaeee dan Virly Virginia, ada artis perempuan lain yang diduga kerap dipakai oleh rumah produksi film dewasa ini. Beberapa di antaranya berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sedangkan artis pria yang kerap dipakai di antaranya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Artis atau selebgram tersebut mendapat bayaran berkisar Rp10 hingga Rp15 juta per judul film. Sedangkan tarif langganan situs film pornografi ini berkisar Rp50 ribu perhari, Rp150 ribu perminggu, Rp250 perbulan, dan Rp500 ribu pertahun.

"Jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi dimulai awal 2022 sudah sekitar Rp500 juta," beber Ade.

Atas perbuatannya kelima tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Qyat (1) Juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 Juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI