Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tidak bersikap sopan dan berbelit-beli ketika menyampaikan keterangan dalam persidangan.
Dua pertimbangan tersebut tertuang menjadi poin memberatkan tuntutan Lukas Enembe yang dibacakan oleh JPU.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," kata JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (JPU), Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Sementara itu, dalam hal meringankannya, JPU menilai Lukas belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga: Lukas Enembe Juga Dituntut Bayar Denda Pidana Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp47 Miliar
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ungkap JPU.
Adapun, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan atau 10,5 tahun penjara di kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi proyek dari sejumlah pihak swasta untuk pembangunan Papua.
JPU menyatakan Lukas bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima suap dan gratifikasi. JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Lukas dengan pidana penjara selama 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Rabu.
Selain itu, JPU juga menuntut Lukas Enembe membayar denda pidana senilai Rp 1 miliar. Jika denda itu dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara!
Lebih lanjut, Lukas turut dituntut membayar denda pidana, Lukas Enembe juga dituntut JPU membayar uang pengganti sebesar Rp 47 miliar. Dengan syarat tenggat waktu satu bulan setelah hukuman dinyatakan inkrah.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata jaksa.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," katanya.
JPU menyatakan, bila Lukas tidak membayar denda pidana dan uang pengganti maka ditambah kurungan penjara selama tiga tahun.
"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," ungkap jaksa.