Tangis Hasnaeni 'Wanita Emas' Pecah Usai Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi

Rabu, 13 September 2023 | 13:02 WIB
Tangis Hasnaeni 'Wanita Emas' Pecah Usai Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni 'wanita emas' menangis usai divonis pidana penjara selama 5 tahun terkait kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni atau yang kerap disebut 'wanita emas' dijatuhi vonis pidana penjara selama 5 tahun terkait kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020.

Majelis Hakim memutuskan Hasnaeni bersalah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melakukan penyelewengan dana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Usai mendengar vonis Majelis Hakim, Hasnaeni langsung menangis.

Baca Juga: Gandeng PPATK, Puspom TNI Bakal Sita Aset Kabasarnas Henri Alfiandi

Sebagai informasi, Hasnaeni sebelumnya dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasnaeni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

Jaksa juga menuntut Hasnaeni membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana 4 bulan penjara.

Selain itu, jaksa turut menuntut Hasnaeni membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175,00 (Rp 17 miliar) dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Hasnaeni didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana serta eks Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro dan General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.

Baca Juga: KPK Periksa 187 Saksi Kasus Pungli di Rutan, Termasuk Tahanan Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI