Suara.com - Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian terhadap politik uang atau serangan fajar yang kerap dilakukan oleh peserta pemilu kepada masyarakat. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa masyarakat yang menerima uang dari serangan fajar itu sama saja dengan melakukan tindakan koruptif.
"Kepada masyarakat, bahwa serangan fajar yang dimaksudkan, misalnya dengan bagi-bagi uang dan sebagainya dalam proses-proses yang sedang berjalan, itu tindakan koruptif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Rabu (13/9/2023).
Penjelasan Ali tersebut menindaklanjuti pernyataan dari bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Menteri Pertahanan (Menhan) tersebut menyarankan kepada masyarakat untuk menerima uang serangan fajar karena uang yang dibagikan pun milik rakyat.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan kalau menerima uang serangan fajar itu merupakan bibit dari tindak pidana korupsi. Ia menyebut, pihak yang membagi-bagikan uang tersebut pasti akan mencari cara untuk mengembalikan modal yang dikeluarkannya dengan cara korupsi.
Baca Juga: Respons KPK Soal Putusan Hakim Minta Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang
"Pada ujungnya, pada gilirannya, dari hasil kajian dan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK, itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Saya kira tidak ingin terjadi kembali hal-hal seperti itu," jelasnya.
Sebelumnya, Prabowo mengatakan bahwa masyarakat boleh saja menerima uang yang dibagikan menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.
"Kita harus jaga kerukunan di antara kita. Kita harus jaga perdamaian dan tadi yang disampaikan Gus MIftah, kalau ada yang membagi-bagi uang, terima saja. Itu juga uang dari rakyat kok. Itu uangnya rakyat. Kalau dibagi, terima saja; tetapi ikuti hatimu, pilih yang kau yakin di hatimu akan berbuat terbaik untuk bangsa, rakyat, dan anak-anakmu," kata Prabowo dalam acara Milad ke-11 Pondok Pesantren Ora Aji di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat (8/9/2023).