Diingatkan Jangan Ngamuk Lagi di Sidang, Hakim ke Lukas Enembe: Jangan Potong Jaksa Baca Tuntutan!

Rabu, 13 September 2023 | 11:24 WIB
Diingatkan Jangan Ngamuk Lagi di Sidang, Hakim ke Lukas Enembe: Jangan Potong Jaksa Baca Tuntutan!
Minta Lukas Enembe Tak Ngamuk Lagi di Sidang, Hakim: Jangan Potong Jaksa Baca Tuntutan!. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim meminta terdakwa kasus penerima suap dan gratifikasi, Lukas Enembe tidak kembali 'bertingkah' selama persidangan. Hakim meminta Lukas mendengarkan persidangan dengan tertib.

Hakim awalnya menanyakan kondisi kesehatan Lukas hari ini. Lukas mengaku bisa menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Saudara mendengarkan secara seksama dan tertib. Untuk mendengar tuntutan dari penuntut umum, yang dibacakan oleh penuntut umum sampai selesai ya," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, Rabu (13/9/2023).

Ketua Halim Rianto mewanti-wanti mantan Gubernur Papua itu supaya tidak memotong pemaparan JPU saat sedang membacakan surat tuntutan.

Baca Juga: Hari Ini! Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe saat menjalani sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Rakha)
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe saat menjalani sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Rakha)

"Jangan saudara potong atau beri komentar pada saat penuntut umum membacakan surat tuntutannya, ya saudara paham ya," lanjut Ketua Majelis Hakim.

Nantinya, kata Rianto, Lukas diperkenankan untuk membalas tuntutan JPU ketika pleidoi atau membacakan nota pembelaan. Lukas pun tampak merespons permintaan hakim sambil menunduk.

"Nanti setelah selesai pembacaan tuntutan saudara dan penasehat hukum saudara punya hak untuk menyusun pembelaan. Ya supaya persidangan ini tertib. Saudara terdakwa paham ya," jelas dia.

Ngamuk di Sidang hingga Banting Mik

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe menjalani sidang tuntutan oleh JPU, Rabu (13/9/2023). Pada persidangan sebelumnya, Lukas Enembe sempat ngamuk hingga membanting mikrofon atau mik saat persidangan.

Baca Juga: Bos PT RDG Gibrael Isaak Diduga Diperintah Lukas Enembe Bawa Uang Miliaran ke Jakarta dan Luar Negeri

Peristiwa tersebut terjadi, saat JPU dari KPK mencecar Lukas soal perintah ke Dommy Yamamoto untuk menurkarkan uang ke mata uang asing. Adapun Donny merupakan pihak swasta yang biasa mendampingi Lukas untuk berjudi luar negeri.

"Apakah saksi memerintahkan ajudan, untuk bertemu kepada Dommy? Temui ini duit cash-nya, untuk ditukar atau bagaimana?" tanya jaksa.

Penampakan terdakwa Lukas Enembe dilarikan ke rumah sakit usai ngamuk-ngamuk di sidang kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Penampakan terdakwa Lukas Enembe dilarikan ke rumah sakit usai ngamuk-ngamuk di sidang kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Lukas merespons pertanyaan itu, namun tidak jelas apa yang dia sampaikannya.

"Begitu berarti, diperintahkan, dikasih duit, duitnya diserahkan? Iya Pak Lukas?" cecar jaksa.

"Begitu yang terjadi."

Jaksa terus mencecar, soal Lukas yang memerintahkan ajudannya menyerahkan uang ke Dommy untuk ditukar ke mata uang asing.

"Jadi semua lewat ajudan? Nggak ada yang lewat Pak Lukas? Karena tadi, ketika ditanya majelis, Pak Lukas sendiri atau pun dengan ajudan? Maka saya tanya dengan Pak Lukas Sendiri, Bagaimana caranya menukar?," jelas jaksa.

"Pokoknya itu yang terjadi," jawab Lukas.

Jaksa terus berusaha menggali keterangan Lukas, dengan mempertanyakan bagaimana caranya menukarkan uang.

"Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy, Dommy kemudian menyerahkan dollar-nya ke Pak Lukas, seperti itu?".

Lukas hanya diam, persidangan sempat hening sejenak. Pengacara Lukas Enembe bahkan sempat meminta majelis hakim untuk menunda sidang sementera.

"Bisa break sebentar, pak? Karena Pak Lukas sudah tidak kuat lagi."

Saat Majelis Hakim mengingatkan Jaksa untuk tidak terlalu mencecar, Lukas tiba-tiba membanting mikrofon.

"Saya perlu ingatkan kembali, tidak perlu begitu-begitu (sementara Lukas banting mic), karena dia punya hak ingkar. Karena dia punya hak ingkar. Ok-ok, kita break sebentar," kata Majelis Hakim, kemudian sidang pun dihentikan sementara. Kuasa hukumnya, datang mendekat dan berupaya menenangkannya.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.

Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI