Suara.com - Polisi menangkap pria berinisial AJ (44) terkait kasus kepemilikan senjata api rakitan berbentuk pulpen atau pen gun. Senjata tersebut diduga dipergunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.
"Senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen (pen gun) yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Kata dia, pengungkapan kasus kepemilikan pen gun ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah kontrakan di Neglasari, Tangerang. Warga sekitar mulanya curiga kontrakan tersebut kerap dijadikan lokasi penggunaan narkoba.
"Informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika," ujarnya.
Baca Juga: Satu Dari 6 Anggota TNI Pelaku Mutilasi Di Mimika Miliki Senjata Rakitan, Komnas HAM: Ini Aneh
Menindaklanjuti informasi itu, jajaran reserse kemudian melakukan penyelidikan hingga penggeledahan. Sampai pada akhirnya ditemukan satu pucuk pen gun di dalam tas milik AJ berikut amunisinya.
"Didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22 mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru," beber Zain.
Atas perbuatannya AJ kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.