Suara.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (13/9/2023).
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang rencananya dimulai pukul 11.00 WIB. Sidang digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
"Jadwal sidang, untuk tuntutan," demikian tulis SIPP PN Jakpus dikutip.
Sebelumnya, Majelis Hakim menegur Lukas Enembe agar bersikap sopan selama persidangan. Hal itu disampaikan Hakim, mengingat sidang sebelumnya Lukas mengeluarkan kata kasar dan membanting mikrofon, Rabu (6/8/2023).
"Majelis mengingatkan untuk Saudara lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan, tertib dan sopan, kami ingatkan dari awal persidangan ini," ujar Ketua Majelis Hakim.