Suara.com - DPRD DKI Jakarta mengizinkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengajukan utang Rp 1 triliun untuk membangun Refuse Derived Fuel (RDF). Rencananya, fasilitas pengolahan sampah jadi energi pengganti batu bara itu bakal dibangun di Rorotan, Jakarta Utara.
Pengajuan utang ini termasuk dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2024 yang dibahas di DPRD DKI. Dalam pembahasannya, rencana peminjaman dana ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu sempat ditolak.
Dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) 18 Agustus 2023 lalu, Pemprov DKI diminta DPRD mencari sumber pendanaan tanpa mengajukan pinjaman.
Setelah kembali dibahas dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) pada Selasa (12/9/2023), Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) DKI yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono tak menyanggupi pencarian dana tanpa pinjaman itu.
Hingga akhirnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi selaku pimpinan rapat meminta Pemprov DKI menjamin bahwa eksekutif bisa melunasi utang bila pinjaman diajukan.
"Saya tanya kepada TAPD (tim anggaran pemerintah daerah), kalau misalkan ini terjadi pinjaman Rp1 triliun, sanggup enggak?" tanya Prasetio kepada TAPD, Selasa (12/9/2023).
"Sanggup, Pak," jawab Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Michael Rolandi.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Achmad Yani menyatakan keberatannya. Ia meminta DPRD menghormati keputusan Rapimgab yang tak mengizinkan peminjaman dana.
"Jangan diubah-ubah lagi. Karena saat itu kan sudah ada kesepakatan dilakukan penyesuaian-penyesuaian. Jadi jangan bolak balik lagi pimpinan. Kita sudah menguras pikiran dan tenaga," ucapnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Permudah PNS Beli Kendaraan Listrik, DPRD Minta Dikaji Ulang: Menimbulkan Kemacetan!
Namun Prasetio pun tak menerima pandangan Yani itu. Menurutnya, DPRD tak bisa memaksa jika pihak eksekutif tak menyanggupi pencarian dana tanpa pinjaman.