Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyebut total aset milik gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming yang disita mencapai Rp 10,5 triliun. Aset triliunan rupiah tersebut termasuk hasil konversi barang bukti 10,2 ton sabu dan 116.346 butir ekstasi yang disita selama 2020-2023.
"Apabila dikonversikan ke rupiah menjadi sabu ton setara RP10,2 triliun dan ekstasi 116.346 butir setara Rp63,99 miliar," kata Wahyu di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Selain itu, kata Wahyu, pihaknya juga menyita beberapa aset berupa tanah, bangunan, kendaraan mewah, hingga hotel. Total nilai aset tersebut mencapai Rp111,83 miliar.
Kemudian uang tunai senilai Rp4,82 miliar dan Rp31,6 miliar yang diamankan Polres Bandara Soekarno Hatta. Selanjutnya juga membekukan rekening terkait Fredy senilai Rp28,7 miliar.
"Aset tersangka Fredy Pratama di Thailand senilai RP75 miliar. Total konversi narkotika dan aset sebesar R10,5 triliun," imbuhnya.
Ratusan Tersangka
Bareskrim Polri sebelumnya mengklaim telah menangkap 884 tersangka dan menyita 10,2 ton sabu jaringan Fredy di sepanjang tahun 2020 hingga September 2023.
Wahyu menyebut Fredy memiliki jaringan yang rapi. Mereka biasa menjalin komunikasi melalui aplikasi Blackberry Messenger.
"Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," kata Wahyu di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Kampung Anti Narkoba Tuban Diharapkan Dapat Mengedukasi Masyarakat dan Menekan Peredaran
"Jadi dari beberapa barang yang beredar di Indonesia, setelah kita telusuri ada koneksinya. Ada afiliasinya dengan jaringan Fredy Pratama ini," imbuhnya