Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melanjutkan sanksi tilang untuk kendaraan yang belum lulus uji emisi. Nantinya, pelaksanaan tilang dilaksanakan secara elektronik melalui kamera ETLE.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo. Syafrin mengatakan rencana tilang elektronik untuk kendaraan belum lulus uji emisi ini akan dibahas bersama kepolisian.
"Kami sedang koordinasikan, bagaimana upaya kita memanfaatkan teknologi," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).
Syafrin menyebut tilang elektronik lebih efektif ketimbang razia di jalan lantaran tak membuat macet. Apalagi, Pemprov bersama kepolisian tahun ini juga ingin menambah 70 kamera ETLE.
Baca Juga: Setuju dengan Polisi, Kadishub DKI Sebut Razia Tilang Uji Emisi Bikin Macet
"Tentu dengan tambahan itu kita akan link kan data di pemprov dki dan klhk sudah ada E-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan DLH," ucapnya.
"Ini nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan polda begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik otomatis dia akan terdetect dia belom uji emisi sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Syafrin menyebut uji emisi juga sudah didorong pelaksanaannya hingga ke perusahaan pemilik merk untuk segera melakukan pengujian di bengkel resmi.
"Ini tentu mendorong masyarakat melakukan uji emisi jika ternyata belum lulus langsung lakukan servis," jelasnya.
Sebelumnya, Polisi resmi meniadakan sistem tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Alasannya, karena kebijakan tersebut dinilai kurang efektif.
Baca Juga: Sesalkan Sanksi Tilang Disetop, PKS: Warga Jadi Berpikir Uji Emisi Tak Penting Lagi
Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis menyebut peniadaan sistem tilang uji emisi terhitung sejak hari ini.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Nurcholis kepada wartawan, Senin (11/9)
Sebagai gantinya, lanjut Nurcholis, pihaknya hanya akan memberikan imbauan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi untuk melakukan servis.
"Penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," katanya.
Sistem tilang uji emisi sebelumnya diberlakukan mulai 1 September 2023. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara.
Bagi pengendara sepeda motor yang tak lulus uji emisi dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan pengendara roda empat atau mobil yang tak lulus uji emisi dikenakan denda Rp500 ribu.