Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melanjutkan sanksi tilang untuk kendaraan yang belum lulus uji emisi. Nantinya, pelaksanaan tilang dilaksanakan secara elektronik melalui kamera ETLE.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo. Syafrin mengatakan rencana tilang elektronik untuk kendaraan belum lulus uji emisi ini akan dibahas bersama kepolisian.
"Kami sedang koordinasikan, bagaimana upaya kita memanfaatkan teknologi," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).
Syafrin menyebut tilang elektronik lebih efektif ketimbang razia di jalan lantaran tak membuat macet. Apalagi, Pemprov bersama kepolisian tahun ini juga ingin menambah 70 kamera ETLE.
"Tentu dengan tambahan itu kita akan link kan data di pemprov dki dan klhk sudah ada E-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan DLH," ucapnya.
"Ini nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan polda begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik otomatis dia akan terdetect dia belom uji emisi sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Syafrin menyebut uji emisi juga sudah didorong pelaksanaannya hingga ke perusahaan pemilik merk untuk segera melakukan pengujian di bengkel resmi.
"Ini tentu mendorong masyarakat melakukan uji emisi jika ternyata belum lulus langsung lakukan servis," jelasnya.
Sebelumnya, Polisi resmi meniadakan sistem tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Alasannya, karena kebijakan tersebut dinilai kurang efektif.
Baca Juga: Setuju dengan Polisi, Kadishub DKI Sebut Razia Tilang Uji Emisi Bikin Macet
Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis menyebut peniadaan sistem tilang uji emisi terhitung sejak hari ini.