Dia menilai sudah ada aturan terkait penggunaan atribut TNI bagi prajurit yang telah diberhentikan dengan hormat atau mengundurkan diri maupun Purnawirawan.
“Telah diatur dalam ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI maupun TNI Angkatan Darat, berdasarkan ST Panglima TNI Nomor: 1681/2018 dan ST Kasad Nomor: 33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik,” kata Dudung dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8).
Dudung menegaskan netralitas TNI merupakan hal yang tak bisa ditawar lagi. Dia mengatakan TNI AD berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara institusi, personal, maupun penggunaan sarana dan prasarana milik TNI AD.