Suara.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta para purnawirawan TNI tidak menggunakan pelat dinas ketika mengikuti kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Tidak boleh menggunakan pelat dinas ya," ujar Yudo kepada wartawan di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).
Yudo mengatakan purnawirawan TNI boleh menggunakan pelat dinas ketika memenuhi ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk urusan kampanye, penggunaan pelat dinas dengan tegas dilarang.
Selain itu, Yudo juga melarang purnawirawan TNI menggunakan kendaraan dinas ketika mengikuti kampanye salah satu calon dalam pemilu.
"Untuk melaksanakan kampanye menghadiri kampanye mau pun kegiatan-kegiatan yang bersifat kepartaian," tegas Yudo.
Lebih lanjut, Yudo nantinya akan berkirim surat kepada organisasi purnawirawan di setiap matra TNI terkait larangan tersebut.
"Saya akan buat surat kepada PPAL supaya menjadi pedoman juga disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan. Nah persatuan purnawirawan ada AD, AL mau pun Angkatan Udara," jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengimbau para purnawirawan TNI AD tidak menggunakan atribut satuan berupa badge, lokasi hingga baret berpolitik jelang Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Dudung buntut sejumlah purnawirawan TNI AD yang menyalurkan aspirasi politik kepada partai politik maupun dukungan kepada calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.
Baca Juga: Bukan Cari Jodoh, Caleg Muda Tri Wahyudi Malah Kampanye Lewat Bumble!
Dudung mengatakan penggunaan atribut satuan ketika berpolitik berpotensi menciderai komitmen netralitas TNI.