Panglima TNI Minta Purnawirawan Tak Pakai Pelat dan Kendaraan Dinas Saat Ikut Kampanye Pemilu 2024

Selasa, 12 September 2023 | 18:58 WIB
Panglima TNI Minta Purnawirawan Tak Pakai Pelat dan Kendaraan Dinas Saat Ikut Kampanye Pemilu 2024
Rekam jejak Panglima TNI Yudo Margono. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta para purnawirawan TNI tidak menggunakan pelat dinas ketika mengikuti kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Tidak boleh menggunakan pelat dinas ya," ujar Yudo kepada wartawan di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).

Yudo mengatakan purnawirawan TNI boleh menggunakan pelat dinas ketika memenuhi ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk urusan kampanye, penggunaan pelat dinas dengan tegas dilarang.

Selain itu, Yudo juga melarang purnawirawan TNI menggunakan kendaraan dinas ketika mengikuti kampanye salah satu calon dalam pemilu.

Baca Juga: Bukan Cari Jodoh, Caleg Muda Tri Wahyudi Malah Kampanye Lewat Bumble!

"Untuk melaksanakan kampanye menghadiri kampanye mau pun kegiatan-kegiatan yang bersifat kepartaian," tegas Yudo.

Lebih lanjut, Yudo nantinya akan berkirim surat kepada organisasi purnawirawan di setiap matra TNI terkait larangan tersebut.

"Saya akan buat surat kepada PPAL supaya menjadi pedoman juga disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan. Nah persatuan purnawirawan ada AD, AL mau pun Angkatan Udara," jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengimbau para purnawirawan TNI AD tidak menggunakan atribut satuan berupa badge, lokasi hingga baret berpolitik jelang Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Dudung buntut sejumlah purnawirawan TNI AD yang menyalurkan aspirasi politik kepada partai politik maupun dukungan kepada calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Hasto PDIP Semangati Kader Rebut Kemenangan di Banten: Kita Harus Lebih Hebat dari Gerindra

Dudung mengatakan penggunaan atribut satuan ketika berpolitik berpotensi menciderai komitmen netralitas TNI.

Dia menilai sudah ada aturan terkait penggunaan atribut TNI bagi prajurit yang telah diberhentikan dengan hormat atau mengundurkan diri maupun Purnawirawan.

“Telah diatur dalam ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI maupun TNI Angkatan Darat, berdasarkan ST Panglima TNI Nomor: 1681/2018 dan ST Kasad Nomor: 33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik,” kata Dudung dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8).

Dudung menegaskan netralitas TNI merupakan hal yang tak bisa ditawar lagi. Dia mengatakan TNI AD berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara institusi, personal, maupun penggunaan sarana dan prasarana milik TNI AD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI