Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo setuju dengan kepolisian yang menyebut razia tilang uji emisi tidak berlangsung efektif. Sebab, selama dilaksanakan sejak 1 September lalu, kegiatan ini malah menimbulkan kemacetan.
Syafrin mengatakan, razia tilang uji emisi dilakukan di sejumlah titik di pinggir jalan. Sejumlah kendaraan yang diperiksa terpaksa berhenti dan membuat kemacetan.
"Pertama pada saat dilakukan tilang, kami harus melakukan operasi. Jadi kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat traffic," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).
Sebaliknya, Syafrin menyebut pihaknya ingin kegiatan razia uji emisi ini tak membuat kemacetan. Sebab, kebijakan ini dibuat demi memperbaiki kualitas udara.
"Sementara kita ingin traffic-nya lancar. Berapa pos yang dilakukan pelaksanaan uji emisi dan kemudian itu akan ada simpul kemacetan baru di pos yang melaksanakan uji emisi itu," tuturnya.
Karena itu, Syafrin menyebut ketimbang melaksanakan razia di pinggir jalan, pengawasan kendaraan yang belum lulus uji emisi dilakukan dengan menggunakan kamera ETLE.
"Ini nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan polda begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik otomatis dia akan terdetect dia belom uji emisi sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," pungkasnya.
Tilang Uji Emisi Disetop Polisi
Polisi sebelumnya resmi meniadakan sistem tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Alasannya, karena kebijakan tersebut dinilai kurang efektif.
Baca Juga: Bantah Polisi, Dinas LH DKI Sebut Tilang Uji Emisi Sangat Efektif Kurangi Polusi Udara
Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis menyebut peniadaan sistem tilang uji emisi terhitung sejak hari ini.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Nurcholis kepada wartawan, Senin (11/9/2023)
Sebagai gantinya, lanjut Nurcholis, pihaknya hanya akan memberikan imbauan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi untuk melakukan servis.
"Penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," katanya.
Sistem tilang uji emisi sebelumnya diberlakukan mulai 1 September 2023. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara.
Bagi pengendara sepeda motor yang tak lulus uji emisi dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan pengendara roda empat atau mobil yang tak lulus uji emisi dikenakan denda Rp500 ribu.