Pemerintah Ubah Nama Hari Libur Nasional dari 'Isa Al Masih' Menjadi 'Yesus Kristus'

Selasa, 12 September 2023 | 16:33 WIB
Pemerintah Ubah Nama Hari Libur Nasional dari 'Isa Al Masih' Menjadi 'Yesus Kristus'
Penetapan keputusan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mengubah nomenklatur dalam nama hari libur nasional pada penyebutan Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Menurut dia, perubahan nomenklatur itu merupakan usulan yang disampaikan oleh Kementerian Agama (Kemenag)

"Untuk itu, Kementerian Agama akan menyusun usulan Peraturan Presiden (Perpres) untuk perubahan nomenklatur yang dimaksud," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Syaiful Rahmat Dasuki mengatakan usulan tersebut disampaikan oleh umat Kristen dan Katolik kepada Kemenag.

"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu justru memang dirubah ke yang mereka yakini sebagai bagian ada yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafat Yesus Kristus, dan kenaikannya Yesus Kristus itu, memang dari usulan mereka," ucap Syaiful.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy mengungkapkan libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari. Hal itu diungkapkan dia setelah rapat tingkat menteri bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Syaiful Rahmat Dasuki.

"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Muhadjir di Kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 ini bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, pelaku wisata untuk merancang aktivitas pada tahun depan.

Baca Juga: Pemprov DKI Ubah Penyebutan Program Jakpreneur Warisan Anies

Selain itu, penetapan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri ini juga bertujuan untuk menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI