Heboh Kabar Tahanan Temui Pimpinan KPK di Lantai 15, Jubir: Pemeriksaan Tersangka Selalu di Lantai 2

Selasa, 12 September 2023 | 16:11 WIB
Heboh Kabar Tahanan Temui Pimpinan KPK di Lantai 15, Jubir: Pemeriksaan Tersangka Selalu di Lantai 2
Heboh Kabar Tahanan Temui Pimpinan KPK di Lantai 15, Jubir: Pemeriksaan Tersangka Selalu di Lantai 2. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kabar yang menyebut adanya tahanan korupsi yang menemui pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi wartawan tidak membantah dan juga tidak membenarkan kabar tersebut.

"Jadi kami ingin menyampaikan begini, ya, yang sepemahaman kami itu pemeriksaan terhadap tahanan itu kan bisa dilakukan di dalam proses pendidikan, kepentingannya misalnya, dia bisa menjadi saksi. Kemudian juga dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan tempat pemeriksaan para tahanan itu di lantai 2. Itu yang sepemahaman yang kami ketahui," kata Ali ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Menurutnya, pemanggilan terhadap tahanan untuk diperiksa sebagai tersangka biasanya dilakukan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Petugas Rutan KPK Pelaku Pelecehan Terhadap Istri Tahanan Dipecat; Tidak Berintegritas dan Salah Gunakan Wewenang

"Ini informasi dari teman-teman sendiri ya. Maksud saya, kami hanya bisa menjelaskan tadi ya, sejauh ini dalam pemeriksaan setiap tahanan dalam kapasitasnya sebagai tersangka tentunya, baik dia sebagai saksi atau pemeriksaan tersangka selalu dilakukan di lantai 2," ujarnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)

Namun demikian, Ali membenarkan lantai 15 di Gedung Merah Putih merupakan ruang kerja para pimpinan KPK.

"(Lantai) 15 itu ya, betul (ruang pimpinan)," katanya.

Dia pun kembali menegaskan, bahwa pemeriksaan tahanan  dilakukan di lantai 2.

"Saya hanya ingin sampaikan, setiap pemeriksaan tersangka itu yang kami tahu itu di lantai dua. Itu ya," kata Ali.

Baca Juga: M Penjaga Rutan KPK Akhirnya Dipecat, Buntut Paksa Istri Tahanan Video Call Tak Senonoh

Sebagaimana diketahui dalam Pasal 36 Undang-Undang KPK  disebutkan pimpinan dilarang untuk berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun," bunyi Pasal 36 huruf A.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI