Saksi Kembali Akui Berikan Rp 3 Miliar ke Yusrizki Tersangka Korupsi BTS

Selasa, 12 September 2023 | 16:04 WIB
Saksi Kembali Akui Berikan Rp 3 Miliar ke Yusrizki Tersangka Korupsi BTS
Persidangan lanjutan kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (8/8/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri William Lienardo mengaku memberikan uang Rp 3 miliar ke Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, salah satu tersangka korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo).

Hal itu diakui Wiliam saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Dalam proyek BTS 4G, Wiliam menjelaskan perusahaannya mendapatkan nilai kontrak Rp 272 miliar dari pengadaan 1504 suplai power sistem paket satu dan dua. Disebutnya untuk satu perangkat berkisar Rp 180 juta hingga Rp 190 juta.

Setelah mengkonfirmasi sejumlah hal, Hakim lantas bertanya ke Wiliam, soal pemberian uang ke sejumlah pihak dalam proyek BTS 4G.

"Ada memberikan sesuatu ke Yusrizki," tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri ke Wiliam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (12/9/2023).

"Ada," jawabnya.

Diakuinya, dia memberikan uang Rp 3 miliar ke Yusrizki. Uang itu diserahkannya pada 30 Desember 2021.

Sejumlah pejabat BAKTI Kominfo dihadirkan terkait kasus korupsi proyej BTS yang menjerat Johnny Plate dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Sejumlah pejabat BAKTI Kominfo dihadirkan terkait kasus korupsi proyej BTS yang menjerat Johnny Plate dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Hakim lantas bertanya maksud pemberian uang itu.

"Dari Rp 270 miliar itu berapa Saudara berikan ke orang lain? Artinya Saudara, masa kita mendapatkan sesuatu atas pertolongan orang, atas ya, referensi orang lain gitu pak, fee lah. Apakah ada commitment fee ke Yusrizki?," kata Hakim.

Baca Juga: Maqdir Ismail dan Irwan Hermawan Diperiksa Lagi, Kejagung Kejar Sosok S Pemberi Uang Rp 27 M di Kasus BTS

"Tidak ada," jawab Wiliam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI