Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah menyiapkan dua hari libur nasional tambahan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Azwar mengatakan libur nasional akan diberlakukan pada hari pemungutan suara, yaitu 14 Februari 2024. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan satu hari lagi libur nasional jika Pilpres 2024 berlangsung dengn dua putaran.
"Kami juga mengantisipasi jika nanti Pilpres ada dua putaran, berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur," kata Azwar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Menurut dia, teknis libur nasional pada hari pemungutan suara akan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) atau Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga: Bukan Cari Jodoh, Caleg Muda Tri Wahyudi Malah Kampanye Lewat Bumble!
"Jadi, selain pilpres dan pileg, kemungkinan jika dua, ada second round maka nanti kami akan membuat keppres sendiri terkait dengan pilpres," tandas dia.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari.
Hal itu diungkapkan dia setelah rapat tingkat menteri bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Syaiful Rahmat Dasuki.
"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Muhadjir di Kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 ini bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, pelaku wisata untuk merancang aktivitas pada tahun depan.
Baca Juga: Hasto PDIP Semangati Kader Rebut Kemenangan di Banten: Kita Harus Lebih Hebat dari Gerindra
Selain itu, penetapan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri ini juga bertujuan untuk menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja 2024.
Muhadjir kuga menjelaskan dalam SKB Tiga Menteri ini, terdapat perubahan nomenklatur pada hari libur nasional yaitu mengubah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus. Hal itu merupakan usulan yang disampaikan oleh Kementerian Agama.
"Untuk itu, Kementerian Agama akan menyusun usulan Peraturan Presiden (Perpres) untuk perubahan nomenklatur yang dimaksud," ujar Muhadjir.
Selanjutnya, dia menjelaskan Kementerian Pan-RB akan menyusun rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Di sisi lain, pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di sektor swasta nantinya akan diatur oleh Kemenaker.
"Untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta, akan diatur lebih lanjut oleh Ibu Menteri Tenaga Kerja. Kemudian, untuk aparatur sipil negara akan diatur lebih lanjut oleh Bapak Menteri Pan-RB," tandas Muhadjir.
Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama berdasarkan SKB Tiga Menteri:
Libur nasional sebanyak 17 hari, yaitu:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Yesus Kristus
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama sebanyak 10 hari, yaitu:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal