Kronologi Nando Bunuh Mega Suryani Dewi di Bekasi: Darah Korban Dimainkan Anak di Tembok

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 12 September 2023 | 13:30 WIB
Kronologi Nando Bunuh Mega Suryani Dewi di Bekasi: Darah Korban Dimainkan Anak di Tembok
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). [Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria bernama Nando (25) tega membunuh istrinya sendiri, Mega Suryani Dewi (24), di rumah kontrakan mereka di Cikarang, Bekasi. Aksi keji itu bahkan dilakukannya di depan anaknya yang masih kecil. Kasus ini kekinian tengah viral di media sosial.

Setelah membunuh korban, Nando disebut-sebut menjalani kehidupan seperti biasanya. Pemilik kontrakan bahkan melihatnya menjemur pakaian dengan santai.

Lantas, seperti apa kronologi kasus pembunuhan suami bunuh istri di Cikarang tersebut?

Kronologi Kejadian

Kejadian tersebut diketahui berawal dari cekcok antara pelaku dan korban. Kemudian, dengan memakai pisau dapur, pelaku yang emosi menggorok leher korban. Mirisnya lagi, hal keji itu diduga dilakukan Nando di depan anaknya yang masih kecil.

Anak yang belum mengerti apa-apa, sempat memainkan darah sang ibu dan menempelkannya di dinding. Usai membunuh, pelaku memandikan korban, membersihkan bajunya, dan menidurkannya di samping si anak. Tubuh korban juga diselimuti handuk.

Dua hari setelah insiden itu, Nando menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat. Ia datang diantar orang tuanya pada Sabtu (9/9/2023) dini hari. Ia mengaku melakukan pembunuhan yang diawali dengan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Pada 9 September 2023, pukul 01.30 dini hari, tersangka diantar oleh orang tuanya ke Polsek Cikarang Barat, menjelaskan bahwa telah melakukan pembunuhan yang didahului dengan kekerasan dalam rumah tangga, mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati Senin (11/9/2023).

Adapun waktu awal peristiwa itu diduga Rusnawati terjadi pada Kamis (7/9/2023) pukul 22.00 WIB. Setelah menerima pengakuan dari Nando, polisi langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Di sana, mereka pun menemukan jasad di atas kasur.

Baca Juga: Biodata Mega Suryani Dewi, Lengkap dengan Isi Surat Sebelum Dibunuh Suami

Nando pun dijerat Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Di sisi lain, menurut cuitan akun X @kegblgnunfaedh, ia berstatus pengangguran. Sementara istrinya bekerja keras meski sedang hamil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI