Suara.com - Polisi meringkus 43 orang buntut demonstrasi penolakan relokasi Pulau Rempang di kantor BP Batam, Senin (11/9/2023) kemarin yang berakhir ricuh.
Menurut Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto, puluhan orang itu ditangkap lantaran melakukan kekerasan saat bentrok dengan aparat kepolisian.
"Ada 43 orang dari massa aksi unjuk rasa menolak relokasi di depan Kantor BP Batam yang diamankan. Sebanyak 28 orang diamankan Polresta Barelang, sedangkan 15 orang lainnya diamankan oleh Polda Kepri," kata Kombes Nugroho dikutip dari Antara, Selasa (12/9/2023).
Puluhan orang diamankan itu seluruhnya laki-laki. Mereka langsung menjalani tes urine untuk memastikan tidak dalam pengaruh narkoba atau obat-obatan terlarang lain saat mengikuti unjuk rasa.
Baca Juga: 3 Klaim Mahfud MD Soal Pulau Rempang, Ada Kekeliruan Izin?
Menurutnya, dari 28 orang yang ditangkap, ada lima orang positif narkoba.
Dari kelimanya, tiga orang positif mengonsumsi ganja dan dua orang lainnya terindikasi positif mengonsumsi sabu-sabu.
Sebelumnya, rencana relokasi 16 lokasi Kampung Tua di Pulau Rempang, Kota Batam itu masih terus mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Penolakan itu ditunjukkan dengan gelar aksi unjuk rasa yang dihadiri ribuan orang pada hari Senin (11/9).
Aksi unjuk rasa yang mulanya damai itu, tiba-tiba ricuh dengan adanya massa yang menghancurkan pagar serta melemparkan batu ke arah Kantor BP Batam. Akibatnya, pagar dan kaca di kantor itu hancur karena amukan massa yang emosi.
Dari kejadian itu, beberapa petugas mengalami luka-luka akibat terkena lemparan batu dan besi.
Baca Juga: 25 Warga Pulau Rempang Ditangkap Buntut unjuk Rasa Ricuh di Kantor BP Batam
Nugroho menyebutkan 22 personel gabungan yang mengalami luka-luka, terdiri atas 17 anggota Polri, tiga personel satpol PP, dan dua personel Ditpam BP Batam. Dua orang personel dirawat di rumah sakit dan seorang di antaranya menjalani operasi akibat luka lemparan.