2 Cara Mendapatkan Sertifikat Lolos Uji Emisi Motor

Selasa, 12 September 2023 | 10:26 WIB
2 Cara Mendapatkan Sertifikat Lolos Uji Emisi Motor
cara mendapatkan sertifikat lolos uji emisi motor (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Uji emisi kendaraan menjadi salah satu hal yang sedang getol dilakukan oleh aparat, dalam rangka memastikan agar emisi kendaraan berada di tingkat yang normal. Untuk itu, Anda sebagai pemilik kendaraan wajib tahu benar cara mendapatkan sertifikat lolos uji emisi motor yang mulai diberlakukan ini.

Pemberlakuan tilang uji emisi sudah mulai diberlakukan di area Jakarta, menyusul buruknya kualitas udara yang ada di ibu kota tersebut. Nantinya jika sudah menjalani uji emisi dan dinyatakan lolos, maka pengendara akan mendapatkan sertifikat yang dimaksud.

Lalu Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Uji Emisi

Untuk bisa mendapatkan sertifikat ini, maka Anda harus menjalani uji emisi dan lolos pada tahapan uji emisi yang dilakukan. Nah, Anda dapat mendaftarkan diri untuk tes uji emisi dengan dua cara berikut ini.

Baca Juga: Pemprov DKI Permudah PNS Beli Kendaraan Listrik, DPRD Minta Dikaji Ulang: Menimbulkan Kemacetan!

1. Menggunakan Aplikasi e-Uji Emisi

  • Unduh aplikasi e-Uji Emisi di PlayStore
  • Pilih menu Pemesanan Uji Emisi
  • Masukkan tanggal kunjungan yang diinginkan
  • Pilih wilayah tempat uji emisi yang akan dituju untuk melakukan pengujian
  • Sistem akan menyaring tempat sesuai dengan pilihan wilayah Anda
  • Selanjutnya masukkan nomor telepon, direkomendasikan untuk memasukkan nomor telepon yang sudah terkoneksi dengan akun WhatsApp yang Anda miliki
  • Klik Submit untuk mengakhiri proses pemesanan
  • Anda bisa mendatangi tempat uji emisi sesuai dengan pemesanan yang sudah dilakukan

2. Melalui Aplikasi JAKI

  • Unduh aplikasi JAKI dan ketik emisi pada kolom pencarian layanan di JAKI
  • Dalam waktu singkat akan muncul rekomendasi Pemesanan uji emisi
  • Pilih jenis kendaraan yang akan Anda uji emisi
  • Isi formulir pendaftaran, mulai dari data wilayah, jenis bahan bakar, nomor kendaraan, dan nomor telepon pemilik kendaraan
  • Klik Submit dan Anda akan mendapatkan bukti pemesanan uji emisi
  • Jika sudah mendapatkan bukti pemesanan, pendaftar akan mendatangi tempat uji emisi sesuai dengan waktu dan lokasi yang sudah dikonfirmasi sebelumnya

Masa Berlaku Sertifikat

Setelah melakukan pengujian emisi pada kendaraan yang Anda gunakan, maka Anda akan mendapatkan sertifikat lolos uji emisi. Sertifikat ini akan berlaku selama satu tahun ke depan, dan Anda harus melakukan uji emisi ulang untuk mendapatkan sertifikat berikutnya.

Jika tidak lolos uji emisi maka Anda dapat dikenai sanksi tilang, dan harus mengurus administrasi yang menjadi hukuman atas hal tersebut.

Baca Juga: Polisi Setop Tilang Uji Emisi, Heru Budi Mau Cari Kebijakan Lain yang Lebih Efisien

Itu tadi sekilas tentang cara mendapatkan sertifikat lolos uji emisi motor dan mobil yang dapat dilakukan. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI