Mahfud kembali menjelaskan tahun 2001-2002, negara telah memberikan hak atas Pulau Rempang pada sebuah entitas perusahaan berupa hak guna usaha. Sebelum investor masuk, tanah itu ternyata belum digarap dan tak pernah dikunjungi.
Kemudian pada tahun 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru pada orang lain untuk ditempati.
Padahal Surat Keterangan (SK) haknya telah dikeluarkan secara sah pada tahun 2001-2002. Mahfud menyinggung kekeliruan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Ketika kemarin tahun 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak datang ke sana ternyata tanahnya sudah ditempati. Kemudian diurut-urut, ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian LHK. Lalu diluruskan sesuai aturan bahwa itu masih jadi hak karena investor akan masuk," ujar Mahfud MD.
Kontributor : Trias Rohmadoni