3 Klaim Mahfud MD Soal Pulau Rempang, Ada Kekeliruan Izin?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 12 September 2023 | 10:20 WIB
3 Klaim Mahfud MD Soal Pulau Rempang, Ada Kekeliruan Izin?
Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sayangnya informasi soal kesepakatan dan ganti rugi itu tidak tersampaikan dengan maksimal ke seluruh warga. Celah informasi yang tak tersampaikan utuh itulah yang diduga dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk memprovokasi warga.

"Lalu demonya meledak tanggal 7 sehingga ada 8 orang yang sekarang diamankan karena diduga memprovokasi dan diduga tidak punya kepentingan. Ya ada provokatornya juga buktinya delapan orang ditangkap," jelas Mahfud.

2. Ada Kekeliruan Penerbitan Izin?

Mahfud mengungkap pemicu sengketa lahan antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan warga Rempang. Dia menuding ada kekeliruan dalam penerbitan izin yang dilakukan pemerintah daerah di Pulau Rempang

Mahfud menjelaskan legalitas proyek pengembangan wisata lingkungan itu berawal dari memorandum of understanding (MoU) antara BP Batam dengan Pemda. Sebelum 2004, pengembangan wisata Pulau Rempang sudah diputuskan sekitar tahun 2001-2002. 

Ketika itu pemerintah memberi hak pengelolaan dan pengembangan lahan di Rempang pada pengembang yakni anak perusahaan Grup Artha Graha milik Tomy Winata, PT Makmur Elok Graha (MEG). Namun setelah penandatanganan MoU itu, Pemda justru menerbitkan izin-izin pada pihak lain sehingga terdapat kegiatan dan penghuni yang bertempat di kawasan tersebut.

"Izin-izin baru yang dikeluarkan sesudah MoU (dengan PT MEG) dibatalkan semua oleh Menteri LHK. Di situ terjadi perintah pengosongan karena tahun ini akan masuk kegiatan-kegiatan yang sudah diteken (tahun) 2004 sesuai kebijakan (tahun) 2001- 2002," ucap Mahfud.

3. Bukan Penggusuran Tapi Pengosongan Lahan

Selain itu Mahfud Mahfud MD menegaskan bahwa bentrokan yang terjadi antara aparat gabungan TNI-Polri dengan warga Pulau Rempang itu bukan imbas dari upaya penggusuran. Dia menyebut hal itu adalah bentuk pengosongan lahan oleh pemegang hak.

Baca Juga: Ganjar Bertemu Mahfud, Politisi PDIP: Tak Ada Kaitannya dengan Pemilihan Cawapres

"Supaya dipahami kasus itu bukan kasus penggusuran tapi pengosongan karena memang secara hak akan digunakan oleh pemegang haknya," tegas Mahfud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI