Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dipindahkan ke Lapas Cibinong untuk menjalani masa hukuman seumur hidup di kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf juga dipindahkan ke Lapas Cibinong. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham mengatakan, ketiganya dipindahkan sejak 29 Agustus 2023.
"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong," ujar Rika kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Sementara itu, isti Sambo, Putri Candrawathi kini dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tangerang. Rika mengatakan, pemindahan itu untuk pembinaan.
Baca Juga: Dibandingkan dengan Elizer, MA Anggap Hukuman 15 Tahun Penjara Kuat Maruf Terlalu Berat dan Tak Adil
"Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang, dengan pertimbangan pembinaan," katanya.
Sebelumnya, Sambo dijebloskan ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Proses eksekusi dilakukan oleh jaksa esekutor, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (23/8/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan eksekusi terhadap Ferdy Sambo berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Selain Ferdy Sambo, jaksa eksekutor juga telah mengeksekusi terpidana Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Keduanya sama-sama dijebloskan ke Lapas Kelas II A Salemba.
Baca Juga: Alasan MA Batalkan Vonis Mati Sambo: 30 Tahun Mengabdi di Polri dan Akui Kesalahan
"Terpidana Kuat menjalani pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama delapan tahun," jelasnya.
Adapun, satu terpidana lainnya yakni Putri Candrawathi juga dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Proses eksekusi terhadap istri Ferdy Sambo tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
"Terpidana Putri Candrawathi menjalani pidana penjara 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta," katanya.