Lalu, Pasal 14 dan 15, serta Pasal 28 (3) tentang Berita Bohong Menimbulkan Kerusuhan, dan Pasal 36 tentang Pemberatan Pidana.
Berpotensi Jadi Senjata Kriminalisasi, Ini Deretan 'Pasal Karet' Yang Perlu Dicabut Dari UU ITE
Selasa, 12 September 2023 | 07:37 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Warga Kerap Kepung Kantor Polisi, ICJR Harap RKUHAP Akomodir Ketersedian Pengawasan dan Keberatan
19 April 2025 | 13:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI