Berpotensi Jadi Senjata Kriminalisasi, Ini Deretan 'Pasal Karet' Yang Perlu Dicabut Dari UU ITE

Selasa, 12 September 2023 | 07:37 WIB
Berpotensi Jadi Senjata Kriminalisasi, Ini Deretan 'Pasal Karet' Yang Perlu Dicabut Dari UU ITE
Ilustrasi pasal karet UU ITE. (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Institute for criminal justice reform (ICJR) menyoroti beberapa 'pasal karet' yang perlu dicabut dari dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE).

Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu menyampaikan, beberapa pasal yang perlu dicabut yakni Pasal 27 (1) tentang Kesusilaan, dalam UU ITE.

“Pasal ini merupakan pasal yang serupa dengan pasal penyebaran pornografi dalam UU Pornografi dan dalam implementasinya seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual,” kata Erasmus dalam diskusi, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Menurut Erasmus, Pasal 27 (1) ini perlu dicabut lantaran tentang kesusilaan telah diatur dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga: SAFEnet: UU ITE Lebih Ngeri Ketimbang Pasal Makar untuk Jerat Aktivis Papua

“Revisi UU ITE 12 Juli 2023 masih menggunakan istilah ‘kesusilaan’ tanpa definisi yang jelas,” kata Erasmus.

“Ketentuan dalam Pasal 14 UU TPKS, jauh lebih baik ketimbang rumusan pasal 27 (1) dalam daftar invertarisasi masalah, sehingga ketentuan ini seharusnya tidak perlu lagi diatur dalam revisi UU ITE,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta, Uli Arta Pangaribuan mengatakan, selama tahun 2018-2021, data pengaduan kekerasan berbasis online terus meningkat.

“Selama empat tahun terakhir yaitu dari tahun 2018-2021, YLBH APIK Jakarta telah menangani 783 kasus kekerasan seksual berbasis online baik yang diadukan secara online maupun offline,” papar Uli.

Selain pasal kesusilaan, masih banyak ‘pasal karet’ yang perlu dihilangkan dari UU ITE, yakni Pasal 27 (2) tentang Perjudian Online, kemudian Pasal 27 (3) tentang Pencemaran dan Fitnah.

Baca Juga: PB SEMMI Terima Permintaan Maaf Influencer Oklin Fia, Tapi Perkara Hukum Tetap Berjalan

Kemudian Pasal 27 B (1) tentang Pemerasan dan Pengancaman. Pasal 28 (1) tentang Berita Bohong Merugikan Konsumen, Pasal 28 (2) tentang Ujaran Kebencian.

Lalu, Pasal 14 dan 15, serta Pasal 28 (3) tentang Berita Bohong Menimbulkan Kerusuhan, dan Pasal 36 tentang Pemberatan Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI