Suara.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak kandung terhadap orang tuanya (ayah) di Kampung Badakputih, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada Minggu (10/9/2023).
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi motif tersangka A (28) menganiaya Abud (65) yang merupakan ayahnya karena kesal sering diminta untuk bekerja atau mencari penghasilan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Senin (11/9/2023).
Menurut Maruly, tersangka yang diduga tersinggung oleh ucapan ayahnya itu karena sering diminta untuk mencari kerja dan tidak hanya diam di rumah dan menjadi beban keluarga, akhirnya A mengambil sebilah golok yang kemudian langsung dilayangkan ke tubuh ayahnya.
Aksi anak durhaka itu dilakukan di rumahnya di RT 04/09, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu. Warga yang melihat kejadian itu mencoba membantu Abud yang sudah tidak berdaya karena luka berat akibat dianiaya oleh anaknya sendiri.
Baca Juga: Kronologi Truk Pengangkut Kerikil Seruduk Satu Keluarga Di Sukabumi, 1 Tewas Dan 2 Kritis
Tidak hanya itu, tersangka pun mengancam warga yang hendak melerai dengan cara mengacung-acungkan golok. Tidak berselang lama personel dari Polsek Palabuhanratu dan Satreskrim Polres Sukabumi tiba di lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pemuda pengangguran itu.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, namun untuk motif utamanya di mana A tidak mau menuruti perintah dari ayahnya yang memintanya untuk mencari kerja yang kemudian gelap mata dan akhirnya menganiaya ayahnya yang sudah membesarkan tersangka," katanya.
Sementara, Kapolsek Palabuhanratu Kompol Mangapul Simangunsong mengatakan kejadian ini karena pelaku tidak menerima ketika dimarahi oleh ayahnya karena tidak bekerja dan hanya diam di rumah saja.
Untuk saat ini korban masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, dan tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Sumber: Antara)