Kejaksaan Agung Ungkap Status Uang Rp 27 Miliar dalam Korupsi BTS 4G

Selasa, 12 September 2023 | 02:00 WIB
Kejaksaan Agung Ungkap Status Uang Rp 27 Miliar dalam Korupsi BTS 4G
Kejaksaan Agung RI menetapkan WP alias Windi Purnama sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020. (Dok. Kejaksaan Agung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengembalian itu terjadi sehari setelah Kejaksaan Agung RI memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo pada Senin 3 Juli 2023.

Dito diperiksa Kejagung soal kabar yang menyebutnya diduga menerima uang Rp27 miliar dari aliran dana perkara BTS 4G.

Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan membawa tumpukan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2024). [Suara.com/Yaumal]
Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan membawa tumpukan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2024). [Suara.com/Yaumal]

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Iya (uang Rp 27 miliar itu semua)," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 4 Juli 2023.

Orang yang menyerahkan uang itu diduga pihak yang sebelumnya menjanjikan pengurusan perkara kepada Irwan.

"Yang mengembalikan, yang membawa itu ke tempat kami, pihak swasta," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI